Tata Kelola Sumur Migas Jatinegara, Bekasi
PORTALKRIMINAL
iD- Cecar Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) dan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi indikasi penetapan tersangka perkara penyimpangan tata kelola Sumur Migas Jatinegara dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Migas Kita Bekasi, dengan Foster & Oil Energy dan PT. Pertamina EP tahun 2009 – 2024 hanya hitungan hari.
“Rasanya sulit dihindari jika melihat telah dilakukan pemeriksaan berulang terhadap mereka. Hanya tentang siapa yang bakal dijadikan tersangka tentu, itu ranah Penyidik Kejaksaan Agung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing, Selasa (13/10).
Indikasi tersebut mengacu kepada pemeriksaan berulang terhadap mereka berdua. IAB terakhir diperiksa pada Rabu (30/9) dan AW pada Rabu (23/9) bersama Direksi PT. Migas Kota Bekasi HB alias Heri Budisusetyo dan D.
Selain itu, indikasi tersebut menguat dengan diperiksanya Sekretaris DPRD Kota Bekasi inisial MR dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009 inisial CMS bersama AF (Sekretariat Kementerian Dalam Negeri), Senin (12/10).
Disamping itu, telah dilakukan penggeledehan di sejumlah tempat.
Mulai kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT. Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta,Kamis (17/9).
Douglas sepakat dengan Portalkriminal. Id bahwa makin cepat penetapan tersangka, maka makin baik. Apalagi ini menyangkut dugaan kerugian negara sampai angka Rp 2 triliun.
“Publik, khususnya Kota Bekasi amat dan sangat menunggu. Hal tersebut sekaligus menghindari prejudice mengingat perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejari Kota Bekasi sebelum diambil-alih Kejagung, ” akhiri Douglas.
Perkara ini adalah salah satu dari 3 perkara korupsi yang diambil-alih penanganannya oleh Kejagung. Dua lainnya kasus pemanfaatan lahan PT. Inhutani V oleh PT. PSMI dan perkara batubara oleh PT. Central Cipta Murdaya (CCM).
Pengambilalihan ketiga perkara selain karena dugaan kerugian negara capai triliunan juga upaya Kejagung, khususnya Gedung Bundar (Pidsus) yang sempat ‘vacum’ beberapa waktu setelah ditinggal Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah yang dikenal kemampuan membongkar aneka Mega Skandal korupsi dijadikan tersangka.
Saat itu, nyaris tiada waktu bongkar perkara korupsi baru.
BERIRISAN DENGAN RIZA CHALID
Foster Oil & Energy Pte. Ltd. adalah perusahaan asing yang berbasis di Singapura dan Kepulauan Virgin.
Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan PT. Migas Kota Bekasi dan PT. Pertamina EP dalam pengelolaan Lapangan/Sumur Gas Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Ketiga perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Migas periode 2009 – 2024/2025. Dalan KSO itu, Foster & Oil Energy diposisikan sebagai Operator pada Juni 2023.
Kerja sama itu tidak berjalan lancar, awal 2026 pengelolaan Sumur Gas Jatinegara dialihkan untuk dikelola secara mandiri oleh Pertamina EP usai kontrak KSO dengan PT. Migas Kota Bekasi dan Foster tidak diperpanjang.
Belakangan berhembus informasi bahwa Foster & Oil Energy diduga memiliki irisan atau keterkaitan dengan kepentingan bisnis pengusaha M. Riza Chalid meski belum ada pernyataan resmi sebagai pemilik.
Seperti diketahui Riza Chalid sudah menjadi buronan Interpol paska ditetapkan tersangka perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Agustus 2025 dan beberapa bulan lalu dijadikan lagi tersangka perkara berbeda, yakni perkara Petral.
MIGAS KOTA BEKASI
Perusahaan Migas Kota Bekasi sebelum berstatus Perseroda yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi, adalah Perusahaan Daerah (PD) Kota Bekasi
Wilayah operasi, adalah Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Pertamina EP dan Foster Oil & Energy di wilayah Lapangan Jatinegara (Jatiraden dan sekitarnya).
Posisi Dirut PT. Migas Kota Bekasi diduduki Apung Widadi. Dia menggantikan Arief Nurzaman yang saat itu masih berstatus Perusahaan Daerah (PD) untuk masa jabatan 2018-2022.
Apung dilantik sebagai Dirut PT. Migas Kota Bekasi oleh Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (21/2022) untuk periode 2022- 2027.
Perkara mega korupsi pertama di Kota Bekasi berasal kerja sama operasi (KSO) pengelolaan Sumur minyak di Jatisampurna melibatkan PT. Migas Kota Bekasi, Foster & Oil Energy dan Pertamina EP.
Pengelolaan Sumur Migas mensyaratkan melibatkan perusahaan setempat sejenis BUMD.
Belakangan, terungkap ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KSO dan mekanisme perizinannya, seperti tiadanya izin DPRD Kota Bekasi dan Kementerian ESDM.(ahi)












