PT. KEL Wajib Bayar Denda Administratif Triliunan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah sempat diragukan lantaran ditinggal Ketua Satgas Pelaksana PKH Dr. Febrie Adriansyah sejak Jumat (10/7) yang kemudian waktu lowong tersebut benar-benar dimanfaatkan para pengusaha sawit dan tambang berijin dan tidak berijin untuk “membakar” lahan hutan agar irit biaya, kini Satgas PKH mulai kembali menunjukan tajinya.
Tak tanggung- tanggung lahan hutan seluas 3. 500 hektar berhasil dikuasai kembali dari tangan PT. KEL (Kristalin Eka Lestari) di Nabire, Papua Tengah yang terbukti telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan sikap tegas itu menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Saya sampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. KEL pada Kamis (22/10), ” katanya saat bersama Tim Pengarah dan Satgas PKH melakukan kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.
Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Burhanuddin menjelaskan terungkapnya PT. KEL menambang emas secara ilegal di dalam maupun di luar WIUP diperoleh dari verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Gabungan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
“Mereka terbukti beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” beber Jaksa Agung.
Hal lain yang menjadi pemberat, kata Burhanuddin pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya. Patut diduga nilainya triliunan rupiah.
Pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a UU Nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA
Apa yang terjadi pada PT. KEL ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Izin dicabut, mereka juga diwajibkan mereklamasi kembali bekas lahan tambang dan lainnya.
“Meski izin sudah dicabut, PT. KEI tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggal pajak serta royalty dan menyelesaikan pembayaran hak-hak, berupa pesangon kepada para purna pekerja, ” ujar Jaksa Agung.
Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam.
Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Jaksa Agung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
RUANG KOSONG
Patut diduga paska Febrie dipidana, para pengusaha tambang dan perkebunan bertepuk sorai yang kemudian berakibat marak kembali pembakaran kawasan yang patut diduga disengaja guna meminimalkan biaya penanaman sawit kembali.
Praktik tersebut sempat terhenti pada 2025 paska diterbitkan Perpres Nomor 2025 dan ditunjuknya Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Didampingi Wakil Ketua Tim Pelaksana Satgas Kasum TNI dan Bareskrim Polri, Satgas PKH kuasai kembali sekitar 6 juta hektar kawasan hutan dan puluhan triliun dari denda administratif.
Terhadap pengusaha yang nakal, seperti Samin Tan yang kelola tambang batubara ilegal di Kalteng dan Sudianto alias Aseng yang kelola tambang bauksit ilegal di kawasan hutan secara ilegal di Kalbar dijadikan tersangka.
“Hubungan antara diturunkannya Pak Febrie dari kursi Jampidsus (sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH) dan maraknya kebakaran atan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera sulit dihindari meski perlu dibuktikan, ” komentari Pemerhati Hukum Douglas Tobing secara terpisah.
Dugaan itu menguat paska Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto bersikap tegas dengan menjadikan sejumlah korporasi sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan. Sebelum ini baru pelaku pembakaran di lapangan yang dijerat.
“Ya bisa disebut sebagai indikasi ruang kosong saat kursi Pelaksana Satgas PKH ditinggal Pak Febrie dimanfaatkan betul oleh pengusaha nakal. Tapi kita beruntung punya Kapolri yang tegas sehingga ruang gerak mereka menjadi sempit dan bisa jadi mereka menahan diri dan atau kabur takut dijerat pidana, ” akhiri Douglas.(ahi)












