PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali periksa Pengurus Foster & Oil Energy Pte. Ltd inisial HR. Ini indikasi pengurus dan korporasi asal Singapura bakal dijadikan tersangka perkara tata kelola Migas di Jatisampurna, Bekasi yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun ?
“Bila melihat kecenderungan yang ada, maka indikasi atau potensi bakal ada Pengurus dan Korporasi dijadikan tersangka sulit dihindari, ” kata Pegiat Anti Korupsi Donald Douglas Tobing, Jumat (23/10).
Namun, pria bertubuh subur ini mengingatkan bahwa ditetapkan tersangka atau tidak bergantung kepada alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik.
“Artinya jika penyidik yakin sudah memiliki alat bukti yang cukup, pasti dijadikan tersangka ” tambahnya.
Statement Douglas bila mengacu kepada perkara transfer invoicing yang menjadikan PT. Toba Pulp Lestari dan empat Pengurus PT. TBL dan Supervisor Pajak sebagai tersangka, maka kecenderungan tersebut sulit dihindari.
Kendati demikian, Douglas tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). “Asas itu tetap kita junjung dan menjadi patokan dalam penegakan hukum, ” tutupnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan HR dilakukan guna melengkapi alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, ” jelas Anang.
BUKTI KUAT ?
Berulangnya pemeriksaan terhadap Pengurus Foster & Oil Energy patut diduga pengurus dan korporasinya diduga kuat terlibat dalam Skandal Mega Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Terakhir, HR yang belum diketahui jabatannya di perusahaan yang diduga beririsan dengan buronan M. Riza Chalid yang belum berhasil ditangkap sejak buron Agustus 2025, diperiksa pada Rabu (14/10). Saat itu, HR diperiksa bersama pengurus Foster & Oil Energy berinisial HIS.
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) yang diperiksa bersamaan dengan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi pada Selasa (13/10).
Pemeriksaan terhadap IAW untuk kedua kalinya setelah yang pertama pada Rabu (30/9).
Dugaan kuat keterlibatan ini menguat setelah sebelumnya, Kejaksaan Agung paska pengambil-alihan penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kantor Foster & Oil Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.
Meski demikian, hingga kini tidak ada satu pun dari Jajaran Pengurus Foster & Oil Energy yang dicegah bepergian ke luar negeri.
TANPA IZIN DPRD KOTA BEKASI
Indikasi lain yang menyebabkan korporasi tersebut masuk pusaran hukum, adalah tiadanya izin DPRD Kota Bekasi saat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Migas Kita Bekasi pada 2009.
Tidak berhenti disitu, diduga Foster juga secara diam-diam, tentu atas sepengetahuan PT. Migas Kota Bekasi merubah PKS menjadi
Joint Operating Agreement alias Kerja Sama Usaha (KSO) pada 2011.
Lalu secara tersembunyi diamandemen pada 2012, 2013 dan 2019.
Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009 maka kerja sama Strategis BUMD wajib mendapat persetujuan DPRD.
Terakhir, Mahkamah Agung membatalkan kontrak kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energi Pte Ltd pada April 2022 melalui putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas
Putusan ini tindak lanjut dari pembatalan JOA oleh PD. Migas dan pencopotan GM Foster & Oil Energy pada 2020..
Foster gugat balik di PN. Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuduh PD. Migas melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 11,89 miliar (ahi)












