Perkara MBG Terus Berlanjut
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) buka suara paska penanganan Kol Cpl BU alias Budi Utomo dalam penggadaan motor listrik oleh PT. Yasa Artha Trimanunggal pada perkara MBG di BGN tahun 2025 -2026 dengan anggaran Rp 1, 22 triliun.
Tidak tanggung -tanggung lima orang tersangka ditetapkan oleh tim penyidik pada Jampidmil dan terhadap mereka demi kepentingan penyidikan dilakukan penahanan !
Penanganan perkara oleh tim penyidik koneksitas dilalukan lantaran Kolonel Cpl Budi Utomo masih berstatus Militer aktif.
Kasus ini sempat ditangani Jampidsus, namun karena BU tercatat masih militer aktif, penanganan perkara diserahkan ke Jampidmil.
Langkah ini sekaligus indikasi 14 nama yang disebut-sebut dalam telepon Genggam Tersangka Sony Sonjaya bakal ditindak lanjuti dan bisa jadi membuat mereka tidak bisa tidur nyenyak.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan selain Kolonel Cpl BU yang dijadikan tersangka dalam kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim penyidik koneksitas juga menetapkan 4 tersangka lain.
Mereka, terdiri AM alias Andri Mulyono selaku Komisaris PT. ASE juga Komisaris PT. YAT, YY selalu Direktur PT. YAT, AA selaku Direktur PT. ASE dan GB (Direktur PT. ASE).
“Demi kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY Rutan Kelas I Pondok Bambu dan AA serta GB di Iran Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” kata Anang, Jumat (2/10).
Sebelum ini telah ditegakkan sebanyak 6 orang tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Mereka, terdiri Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Asep Yusuf Somantri (AYS), Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
TIDAK TIDUR NYENYAK
Paska penetapan Sony Sonjaya dan lima tersangka lain dalam MBG Jilid I disebut- sebut masih ada 14 nama lain yang berpotensi menjadi tersangka.
Informasi tersebut mengemuka ketika Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan kepada Pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (10/7).
“Pagi ini saya telah mendapat perintah untuk menindak- lanjuti 14 nama yang disebut dalam telpon tersangka SS (Sony Sonjaya, Red), ” katanya.
Ke-14 nama dimaksud bagian dari 47 nama yang terdapat dalam telpon SS yang diduga berisi permintaan dapur MBG dan permintaan lainnya.
“Terhadap 33 nama telah diverifikasi dan dikonfirmasi (hasilkan 6 tersangka, Red). 14 nama lain segera ditindak-lanjuti. ”
Namun, cerita ke-14 terkubur karena sehari kemudian Febrie dijadikan tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Entah karena faktor 14 nama yang disebut membuat sejumlah nama dan tokoh besar dan atau karena kejengkelan para Oligarki dan pengusaha nakal lain yang terus diobok-obok Febrie juga dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PK: Waktulah yang akan Bicara.
Lepas dari semua itu penetapan 5 tersangka baru bisa jadi membuat mereka tidak bisa tidur nyenyak.
BERSEKONGKOL
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT. YAT.
Menurut Anang, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yangsemula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para Tersangka dan/atau korporasi PT. YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar.
Serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.(ahi)












