Tidak Sahnya Penghentian Penuntutan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Berlarutnya eksekusi terhadap Terpidana Silfester Matutina, Arruki (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) ajukan gugatan ke PN. Jakarta Selatan.
Gugatan dilakukan dalam bentuk Prapid (Praperadilan) dengan termohon Jaksa Agung cq. Kajati DKI cq. Kajari Jakarta Selatan.
“Gugatan telah didaftarkan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Jumat (8/8), ” kata Ketua Umum Arruki Marselinus Edwin Hardhian, Minggu (10/8).
Marselinus mengatakan Arruki selalu Pemohon mengajukan Prapid atas tidak sahnya Penghentian Penuntutan atas tindak Termohon yang tidak melakukan eksekusi putusan Incracht atas Terdakwa (kini berstatus Terpidana, Red) Silfester.
Atas tindakan tidak melakukan eksekusi atas putusan incracht maka Termohon dikategorikan melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah.
“Berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan tindak pidana, termasuk eksekusi putusan incracht adalah telah melanggar ketentuan perundang-undangan, ” tegasnya.
POKOK PERKARA
Bahwa telah terjadi desakan Masyarakat luas kepada Termohon untuk melakukan eksekusi atas Silfester Matutina, namun Termohon hingga saat ini belum melakukan tugas dan kewenangannya sehingga dirasakan sebagai berlaku tidak adil.
“Dan karenanya haruslah dinyatakan sebagai Tindakan PENGHENTIAN PENUNTUTAN TIDAK SAH, ” pungkas Marselinus.
Terjerambabnya Silfester yang banyak kalangan menyebut sebagai Pendukung Jokowi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Mantan Wapres Jusuf Kalla, 2017.
Sejurus kemudian, kasus itu diselidiki dan naik ke penyidikan. Pada, 2019 perkara diadili dan terbukti bersalah sehingga dihukum 1, 5 tahun Penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 pada d20 Mei 2019.
Majelis Hakim Kasasi adalah H. Andi Abdu Ayyub Saleh sebagai Ketua. Dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Pada putusan MA tersebut, Silfester dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Tetapi, entah kenapa putusan itu tidak segera diselesaikan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada PN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sempat angkat bicara dan mengatakan saat itu, dia tidak mengetahui perkara tersebut.
“Bila saya tahu, pasti saya perintahkan Jaksa Agung untuk eksekusi ” tuturnya pekan lalu melalui Twitter alias X @mohmahudmd, Selasa (5/8).
Tahun 2019 adalah periode kedua (2019- 2024) kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden dan ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Mantan Waka Polri Komjen Purn Oegroseno juga mengungkapkan kegundahannya dan minta Termul alias Ternak Mulyono untuk tidak membela Silfester.
Dalam pernyataan, akhir pekan ini dia juga minta BUMN ID. Food (PT. Rajawali Nusantara Indonesia) dimana Silfester duduk sebagai Komisaris membuat laporan.
Secara terpisah, pada Jumat (8/8) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Kejari Jakarta Selatan bakal segera mengeksekusi Silfester.
Hanya saja, sampai kini eksekusi tak kunjung dilakukan.(ahi)












