By Design ?

Abdul Haris Iriawan *)

BISA jadi ada perubahan pola pikir dalam penanganan perkara di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung belakangan ini sehingga keberhasilan itu hanya dilihat pada out put (hasil).

Ada sekian perkara diselidiki, sekian dalam tahap penyidikan, penuntutan (proses persidangan) dan upaya hukum (banding, kasasi dan PK), Red). Statistik only.

Proses penyelidikan, penyidikan dan upaya hukum lain terlupakan atau dilupakan ? By Design ?

Entahlah
Kita hanya menyayangkan era Keemasan Kejaksaan Agung, terutama Satker Jampidsus sejak akhir 2019 sampai kini tercederai hanya karena cara berpikir instan.

Dugaan tersebut makin menguat lantaran pada awal Januari 2026 sampai sekarang hanya disodorkan kegiatan persidangan (proses Penuntutan) perkara Digitalisasi Pendidikan (mungkin karena kencangnya perlawan Nadiem Dkk ?) dan perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) ?

Mereka lupa dengan rilis kegiatan persidangan (keterangan pers Jaksa Penuntut Umum, Red) mengungkap serentetan aktivitas fakta yang tidak pernah diungkap dalam proses penyidikan (dalam bentuk rilis, Red).

Para Peliput (Jurnalis, Red) Kejagung, khusus Gedung Bundar) kecewa dan prihatin. Mereka hanya saling berpandangan tanpa bisa berkomentar.

Mengacu kepada struktur Satker Jampidsus, Penyidikan dan Penuntutan adalah dua organ yang terpisah. Terbukti dari keberadaan dua direktur terpisah sejak puluhan tahun lalu.

Lupa, ingin ngegampangin dan atau memang By Design (Kebijakan Pimpinan Kejaksaan ?).

Jawabannya: Tanyalah rumput bergoyang, sebuah lagu kondang yang dinyanyikan Ebiet G. Ade pada tahun 1980-an.

STRUKTURAL

Paska Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah dan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, kedua jabatan tersebut tidak pernah dijabat lagi oleh Jaksa yang berlatar belakang pernah menjabat Kajati Kelas B.

Febrie sebelumnya pernah menduduki jabatan Kajati NTT. Sementara Harli menjabat Kajati Papua Barat.

Kebijakan yang bersifat struktural ini berakibat arus informasi mulai tersendat. Pejabat yang duduk di kedua posisi tersebut selalu mengelak (istilah wartawan ngeles, Red) setiap ditanya perkembangan informasi terakhir.

“Tanya Dirdik (Direktur Penyidikan).
Tanya Jampidsus, ” jawaban mereka saat ditanya kegiatan di Pidsus.

Tidak ada upaya untuk mempertemukan dan atau menelpon pejabat yang bersangkutan tentang materi yang ditanyakan. Kuciwa, bahasa wartawan.

Saya hanya membayangkan nasib wartawan yang ditugaskan kantor, tapi tidak ada hasil. Isi kebun bintang Ragunan bisa jadi keluar semua. Pengalaman wartawan era tahun 2000-an. Entah sekarang ? Dipecat mungkin.

Apa yang terjadi sekarang berbeda 180 peran dengan Era Reformasi awal tahun 2000-an. Mungkin, karena pernah menjabat Kajati, Muljohardjo (Eks. Kajati Sulut), Noor Rachmat (Eks. Kajati Gorontalo) dan M. Jasman Pandjaitan (Eks. Kajati Kalteng).

Selain berani mengambil inisiatif menelpon Pejabat yang bersangkutan juga memfasilitasi pertemuan rutin dengan pejabat dan bahkan dari setiap Satker di Kejaksaan sehingga semua jawaban diperoleh.

Syak wasangka dan aneka tudingan miring langsung ditepis.

Ada juga Kapuspenkum yang dijabat tidak berasal dari Kajati Kelas B, seperti Barman Zahir, Salman Maryadi, M. Rum dan Hary Setiyono, namun arus informasi tetap berjalan

Malah, era Hary Setyono nama para saksi ditulis lengkap dan jabatannya.

Kembali ke jabatan Dirdik, terdapat juga nama yang belum pernah menjabat Kajati Kelas B, seperti Dr. Supardi dan Dr. Abd Qohar. Mereka juga bisa disebut mumpuni. Arus informasi berjalan dengan baik. Di setiap kesempatan, mereka mau menjawab pertanyaan wartawan.

Pembeda dengan era Kuntadi, Nurcahyo J. Madya dan Syarief Sulaeman Nahdi, mereka berdua sempat menjabat dua kali Wakajati.

Kuntadi, Nurcahyo dan Syarief hanya menjabat Asisten Jaksa Agung paska jabat asisten di Kejati Kelas A langsung menjadi Dirdik.

Secara struktural jabatan Asisten sekelas dengan jabatan Koordinator. Artinya ada dua jabatan yang dilangkahi, yakni Wakajati Kelas B dan Wakajati Kelas A.

Kuntadi mungkin sedikit berbeda, dia masih membuka ruang untuk menjawab aneka pertanyaan.

AGENDA TERSEMBUNYI ?

Pada akhirnya, perubahan struktural itu adalah hak dan kewenangan sepenuhnya Pimpinan Kejaksaan. Ia paling tidak tahu atas perubahan struktural tersebut.

Tetapi juga hendaknya disadari Kejaksaan itu milik negara dan jabatan ada akhirnya.

Kiranya, tak berlebihan pula bila Publik, atau saya khususnya mengkritisi seakan ada agenda tersembunyi ?

Apakah itu terkait kinerja Satker Pidsus dan atau berkembangnya isu akan adanya pergantian (Reshuffle) menyusul terpilihnya Wamenkeu Thomas Djiwandono (putera Mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono, Red) sebagai Deputi Gubernur BI bulan Februari paling lambai usai Lebaran ?

Aroma persaingan lama tercium oleh para Jurnalis langsung atau tidak langsung.
Pada akhirnya, Presiden-lah yang tahu yang terbaik buat Kejaksaan.

Kita lupakan itu. Pastinya, perubahan struktural pemilihan Dirdik berakibat era Keemasan Pidsus, Kejaksaan pada umumnya akan berakhir ?

Hiruk-pikuk wartawan kejar keterangan Jampidsus M. Adi Toegarisman, Dirdik Asri Putra saat Mega Skandal Jiwasraya baru diungkap atau saat Jampidsus Ali Mukartono dan Dirdik Febrie Adriansyah dan Supardi tanpa takut menjawab aneka pertanyaan seputar skandal Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI tinggal kenangan sejarah.

Apa yang terjadi menguatkan bahwa proses itu tidak penting, hasil yang utama.
Wartawan, khususnya Publik silahkan protes di media sosial. Titik (Wartawan Senior *)