Satgas PKH Lampaui Target
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto cabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penguasaan kawasan hutan.
Sikap tegas Presiden ini sekaligus tepis kritikan Publik, terkhusus para Netizen bahwa Prabowo hanya Omon-omon terkait sejumlah perusahaan yang patut diduga menjadi penyebab bencana di Sumbar, Sumut dan Aceh.
Serta, sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menyalah gunakan izin dan atau terbukti melakukan usaha di luar izin.
Pernyataan Presiden tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan Virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) usai terima perkembangan terbaru.
“Rapat tersebut membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan, ” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin malam.
SEBUTKAN NAMA KORPORASINYA
Langkah tegas Prabowo disambut gembira oleh Pegiat Anti Korupsi Emar Umar yang dihubungi terpisah.
“Sikap tegas semacam ini, yang kita tunggu dan rindukan dari seorang Prabowo, Patriot sejati yang dikenal bersih dan tegas kasih sebelum ini. ”
Namun begitu, sambung Erman yang juga Presiden DPK KAI periode 2019- 2024 akan sempurna bila tindakan tegas itu diikuti penyebutan nama perusahaannya sebagai efek penjeraan dan bukan statistik saja.
“Ingat berapa banyak hutan telah dirusak yang berakibat nyawa melayang di Sumbar, Sumut dan Aceh dan daerah- daerah lain, ” ungkap Erman.
KONSISTEN
Anang beberkan dari 28 korporasi yang dicabut izin operasionalnya, sebanyak 22 Korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.
Selain itu, kebijakan serupa juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran sebesar- besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia, ” pungkasnya.
LAMPAUI TARGET
Sebelumnya, Kapuspenkum menyampaikan setahun setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didirikan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21Januari telah dikuasasi kembali kawasan hutan seluas 4, 09 juta hektar.
Penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit dalan kawasan hutan oleh pengusaha nakal lampaui target yang ditetapkan 1 juta hektar.
Satgas PKH diketuai Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah didampingi dua Wakil Kasum TNI dan Kabareskrim. Serta Ketua Tim Pengarah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Wakil I Jaksa Agung dan Kapolri selalu Wakil II.
Anang melanjutkan dari total luas 4, 09 juta hektar tersebut, sebanyak 900 ribu hektar telah dikembalikan menjadi hutan konservasi, guna mendukung keaneka ragaman hayati dunia.
Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar.(ahi)












