Kontras dengan Kasus Acset Indonusa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi bungkam. Indikasi PT. Sumatera Langgeng Makmur (SLM) peroleh priveleges menguat ?
Mantan Asisten Khusus Jaksa Agung ini tidak memberikan respons sama sekali atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat WA (WhatsApp).
Nama SLM mencuat saat pembacaan putusan perkara terdakwa Ir. M. Khayam (Mantan Dirjen IKFT) disebut Khayam terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM, Rabu (6/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengatakan Khayam bersama terdakwa lain atas nama Fredy Juwono Frederick Toni Tanduk, Yosi Arfianto dan Sanny Tan (PT. SLM) terbukti memberikan fasilitas impor garam industri pada 2016 – 2022 kepada PT. SLM hingga merugikan negara Rp 7, 623 miliar.
Sanny Tan adalah manajer Pemasaran PT. SLM sekaligus menjabat Direktur pada PT. Sumatraco Langgeng Abadi yang dijadikan tersangka pada Rabu (2/11/2022) dan dirilis Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi (kini, Kepala Badan Pemulihan Aset).
Sanny berperan telah memberikan sesuatu (diduga suap dan atau gratifikasi) kepada pejabat Kementerian Perindustrian.
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara pemberitaan fasilitas impor garam industri periode 2016 – 2022 diterbitkan pada Senin. (27/6/2022) bernomor: Prin- 38/F. 2/06/2022.
KONTRAS
Lambannya penanganan kasus SLM berbanding terbalik dengan kasus PT. Acset Indonusa dalam perkara Tol MBZ.
Sejak diputus majelis hakim Acset (anak usaha Astra Group) bersama PT. Waskita Karya untuk membayar kerugian negara Rp 510 miliar lebih, Selasa (30/7/2024), pada 3 Juni 2025 sudah dijadikan tersangka korporasi minus Waskita Karya.
“Sangat kontras, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Rabu (21/1).
Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024-2029 berharap Kejaksaan memberi penjelasan agar tidak muncul dugaan pemberian priveleges ke SLM.
“Dari segi waktu, harusnya SLM dijadikan tersangka korporasi terlebih dahulu baru Acset Indonusa, ” ujarnya beri alasan.
Landasan yuridis-nya Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan negara dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
21 IMPORTIR
Seperti disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Selasa (28/6/2022) perkara yang terjadi 2018 saat 21 Importir mendapat kuota persetujuan impor garam industri 3.770.346 ton senilai Rp2, 054 triliun.
Persoalan muncul, karena persetujuan pemberian impor dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Mengatasi penumpukan barang impor. Para Importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Praktik ini tak urung mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Tindak lanjut dari dugaan keterlibatan 22 Importir diikuti penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Pamekasan). Serta di Jabar (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).
Jauh sebelumnya, Kamis (22/9) telah dilakukan hal serupa, di CV. Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).
Terakhir, di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
Importir Garam yang telah diperiksa antara lain, W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Rabu (7/9).
Lalu, Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).
Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8).
PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.
Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia,PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco.(ahi)












