Ditolak Praperadilan, Mantan Mendikbudristek Diperiksa Selama 10 Jam

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem merupakan
tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Kejagung memeriksa Nadiem selama 10 jam. Nadiem keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 22.02 WIB. Nadiem diperiksa dari pukul 11.30 WiB. Praktis, ia telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Tampak raut wajah Nadiem lesu usai menjalani pemeriksaan. Ketika keluar Gedung Bundar Jampidsus, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan bewarna merah muda dengan tangan terborgol.

“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” kata Nadiem, Selasa (14/10) malam.

Kemudian, ia menyempatkan diri untuk mengucapkan terima kasih dan mohon doa restu pada semua pihak.

“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

“Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ujar Anang.

Saat disinggung perihal materi pemeriksaan, Anang mengaku tidak mengetahui. Ia juga mengaku tak tahu aliran uang kasus tersebut.

“Saya kurang tahu pasti itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10).

Ia menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ujarnya. (Ralian)