Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka TPPO Ilegal 105 sebagai ART

JAKARTA: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia yang diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya.

Pengungkapan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan terkait perekrutan, pengiriman, serta penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, pengurusan administrasi, pemberangkatan, hingga menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

“Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO dilakukan secara profesional, berorientasi pada perlindungan korban, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Tersangka Risnawati berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka Dede Yousoef untuk mencari Calon Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Tersangka Risnawati juga diduga memberikan dana kepada tersangka Dede Yousoef untuk mengurus biaya administrasi pemberangkatan, seperti paspor, visa, dan surat kesehatan, serta menghubungkan korban kepada agen di luar negeri Libya, dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“Penyidik telah melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan korban. Para korban diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di Libya, antara lain tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan fisik dan psikis, tidak diberikan makanan yang layak, paspor ditahan, serta mengalami pembatasan kebebasan,” katanya.

“Para korban juga diduga mengalami kerugian materiil berupa tidak diterimanya upah selama bekerja di Libya dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp60.000.000,” tambahnya.

Korban mengalami kerugian immateriil berupa trauma psikis akibat kekerasan, ancaman, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak layak selama bekerja.

Terhadap para saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk mendalami proses perekrutan, pemberangkatan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kemudian diperoleh informasi dari korban yang melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI, dengan rincian 35 orang pada periode Agustus 2023 sampai Juni 2024, 50 orang pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025, serta 20 orang pada periode April 2025 sampai Mei 2026,” terangnya.

Dalam setiap pemberangkatan korban, tersangka R diduga menerima dana sebesar Rp25.000.000 untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Dari setiap korban, tersangka R diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.000.000, sedangkan tersangka DY memperoleh fee sekitar Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.000.000.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural, antara lain transaksi dari rekening R kepada DY selama periode 2025 sampai 2026 senilai sekitar Rp1.707.505.000, serta transaksi dari pihak lain berinisial FH kepada R selama periode 2024 sampai 2026 senilai sekitar Rp9.956.123.132,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 455. Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan perekrutan atau pengiriman orang, penggunaan cara melawan hukum, antara lain kekerasan, penipuan, dan cara lainnya, dengan tujuan eksploitasi. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangPasal 4 juncto Pasal 10. Ketentuan pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan membawa atau melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (Amin)