JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) diamankan petugas saat hendak mengedarkan pil ekstasi 2.000 butir di kawasan Cililitan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area hingga mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis Ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan pada hari Selasa 3 Maret sekitar pukul 13.00 wib telah mengamankan laki-laki berinisial RF didepan Mall PGC jalan Mayor Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Saat penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa Ekstasi sebanyak 2000 butir,” ujarnya.
AKP Ari Purwanto mengimbau kepada warga masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi lingkungan, agar menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Amin)












