JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam.
Kompol Tri selaku Kanit II Subdit II Ditresnarkoba PMJ mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Tri, Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 kilogram bungkus ganja yang telah dipacking rapi.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan Ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara,” tambahnya.
Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi Delapan paket Ganja, satu kotak kardus berisi Ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
“Kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 kilogram. Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Amin)












