TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pria pengedar obat keras ilegal di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan barang bukti 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer.
Keterangan Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P Hutabarat, melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Raya Dadap.
“Hasil observasi anggota kami, menangkap dua lelaki yang dicurigai sebagai pengedar masing- masing berinisial MUS dan ZI dengan menyita ratusan butir obat keras termasuk dua HP, dan uang tunai Rp. 640 ribu,” jelas Kevin, Jumat (24/7/2026) malam.
Kapolsek lulusan Akpol 2018 itu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat tanpa ijin edar dikenal sebagai pil koplo serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Dalam keterangan terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Peredaran obat-ibatan daftar G itu tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. “Penindakan secara konsisten terhadap para pelaku akan terus dilakukan,” ujar Eko, Sabtu (25/7/2026) pagi.
Dikatakannya, pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat. Atas dukungan warga, berarti membantu tugas kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat terlarang .
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110,” tuturnya menambahkan. (Warto)












