TANGERANG : Seorang pria berinisial RL menjual ribuan obat keras ilegal ditangkap reserse Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani akan terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya.
Fahyani menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berdasarkan
informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur. “Respon cepat kami berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku, ” kata kapolsek, Rabu (7/1/2026). Penangkapan tersangka RL dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Try Sartoto.
Kapolsek mengatakan, pria pengedar obat terlarang itu diamankan Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur. Menurut Fahyani, anggotanya curiga melihat gerak- gerik pria tersebut lalu diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku dengan rincian 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Eximer, dan satu HP.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tuturnya menambahkan. (Warto)












