Juga Jawaban Tak Langsung Aksi Demo
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan tersangka. Langkah Kejaksaan Agung ini patahkan pendapat ‘orang-orang dekat’ (Menteri, Red) Era Kedua Pemerintahan Jokowi (2019- 2024) tidak dapat disentuh hukum.
Langkah yang bisa disebut radikal ini juga paling tidak secara tidak langsung menjawab tuntutan demo berdarah akhir pekan lalu bahwa Pemerintah Prabowo Subianto ewuh pakewuh terhadap ‘orang-orang dekat’ Jokowi yang disebut di Medsos sebagai Gang Solo atas kontribusi Pemenangan Pilpres 2024.
“Apresiasi setingginya atas sikap tegas Kejagung, khususnya Pak Jampidsus. Langkah ini patahkan anggapan di ruang Publik seolah ‘orang-orang’ Jokowi tidak dapat disentuh hukum, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (4/9).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menambahkan sikap ini secara tidak langsung menjawab tuntutan aksi demo berdarah akhir pekan lalu agar Presiden Prabowo Subianto mencopot pembantu- pembantunya yang ‘bermasalah ‘ dalam artian luas.
Bermasalah dengan tanda kutip dimaksud dan seperti disuarakan aksi rakyat pekan lalu dan terekam dalam media sosial adalah para pembantu Presiden yang kurang miliki kapasitas dan kapabilitas dan membuat aneka kebijakan yang memiskinkan rakyat.
Sementara pengertian luas, adalah ‘orang- orang dekat’ Jokowi yang tidak menjadi anggota kabinet di pemerintahan Prabowo, tapi masih memiliki pengaruh, seperti kasus Silfester Matutina yang sudah inkracht tapi belum dieksekusi.
“Dalam konteks ini, saya bisa katakan Pemerintah tidak diam. Siapa pun dia sepanjang didukung alat bukti pasti dijadikan tersangka, ” ujar Iqbal.
Dia melanjutkan, sikap tegas ini sejalan pernyataan Presiden di aneka kesempatan menyatakan dirinya sepenuhnya bekerja untuk rakyat dan minta lembaga penegakan hukum untuk berantas korupsi demi menuju Indonesia Emas 2045.
Tidak sekadar kata-kata, Prabowo Subianto melanjutkan dengan menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025, tanggal 21 Januari dengan dibentuknya Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Dimana 3, 3 juta kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dapat dikembalikan ke Ibu Pertiwi dan dua pekan lalu Satgas PKH mulai bergerak menertibkan tambang ilegal di tengah kawasan hutan.
“Semua ini adalah isyarat praktik koruptif yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak. Kita dukung sepenuhnya langkah tersebut, ” pungkas Iqbal.
Dengan ditetapkan NAM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka perkara Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 -2022 menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya, yang ditetapkan Selasa (15/7), terdiri Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 Mulyatsyah.
Kemudian, Staf khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan Jurist Tan (status buronan) dan Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
TIDAK BERSALAH
Beberapa waktu sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan penetapan status tersangka terhadap Mantan Mendikbud Ristek karena sudah diperoleh alat bukti yang cukup.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, ” jelasnya, Kamis malam.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !
Nadiem yang sempat dicegat puluhan wartawan usai dibawa ke luar lobi Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung, Kamis petang menuju kendaraan tahanan tidak banyak berkata-kata.
Menjawab pertanyaan, Nadiem yang kelihatan pucat dan dikawal ketat oleh Jajaran Pidsus dan Aparat TNI hanya berkata dirinya tidak bersalah. “Saya tidak bersalah. “
Hanya saja, pengertian tidak bersalah itu tidak diikuti penjelasan lebih subtil sehingga nyaris tidak menjawab alat bukti yang dimiliki penyidik yang lalu menjadikannya tersangka.
Alat bukti dimaksud, keterangan dari 120 orang dan 4 orang ahli serta dokumen surat, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh.
SARAT PRAKTIK KORUPTIF
Kapuspenkum beberkan dugaan praktik koruptif yang dilakukan Nadiem yang menjabat periode 2019 – 2024 antara lain melakukan pertemuan dengan Pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan soal produk dari Google.
Salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Disebutkan Anang, dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, NAM undang jajarannya, diantaranya H (Dirjen Paud Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek), JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting.
Pada rapat itu, NAM wajibkan peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai, ” ungkap Anang.
Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal 2020 NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
“Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T), ” beritahu Anang.
Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS).
Selanjutnya , Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
“NAM bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS, ” akhiri Anang Supriatna.(ahi)












