8 Orang Lainnya Dijadikan Tersangka
PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Persidangan perkara hpengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi Kepahiang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Bengkulu ditemukan fakta baru.
Bila sebelumnya, ditemukan fakta terdakwa Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Engineering Indonesia) ternyata berstatus ‘residivis’.
Kini, ada fakta baru Djoko Mulyono selaku GM pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumbagsel yang disebut sebagai pihak turut serta dalam dakwaan terdakwa Daryanto (Senior Specialist II Sistem Manajemen Terintegrasi dan selaku Pelaksana Tugas Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring PT. PLN (Unit Induk Pembangkit Sumbagsel) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara delapan orang lain yang juga disebut turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut, yang merugikan negara Rp 13 miliar sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan status tahanan Rutan.
Temuan tersebut terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Daryanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum A. Gufroni pada 17 Juli 2026.
“Lha kok bisa. Delapan orang lain yang disebut sebagai pihak turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka Djoko Mulyono tidak, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menggeleng-gelengkan kepala, Jumat (8/10).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim, meski dia mengaku tidak berprasangka buruk.
Namun, tidaklah berlebihan pula kalau ada tanda tanya besar dibalik belum ditetapkannya Djoko Mulyono sebagai tersangka.
“Ada apa? Apa karena ketelisut, salah redaksional atau sebab lain, ” tanya Iqbal seraya berharap tim penyidik pada Kejati Bengkulu segera menindak lanjuti agar tidak menjadi pertanyaan di ruang Publik.
Dalam surat dakwaan Daryanto secara terang benderang disebutkan JPU, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada 2021 -2024 bahwa terdakwa turut serta melakukan Tindak Pidana dengan saksi Dr. Ir. Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Enginering Indonesia pada bulan April 2021 sampai dengan Tahun 2024).
Berikutnya, saksi Vicentius Fanny Janu Fidianto (Manager Sub Bidang Enjiniring PT. PLN UIK SBS Palembang), saksi Jamot Jingles Sitanggang (Staf Enginiring Pembangkitan UIK SBS Sumbagsel), saksi Erik Ratiawan (Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).
ANEKA FAKTA
Sebelum ini, Publik di Bengkulu sempat dikejutkan dengan adanya salah satu
dari 9 terdakwa perkara pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi berstatus “residivis.’
Terdakwa dimaksud, adalah Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, S.T.,M.M (Direktur PT. Truba Enginering Indonesia pada bulan April 2021 sampai Tahun 2024).
Yang bersangkutan pernah dijadikan perkara korupsi terkait proyek di lingkungan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dan kasus korupsi PLTU Bukit Asam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Palembang memvonis 6 tahun penjara, April 2025, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp Rp 17, 5 miliar dalam kasus retrofit sootblowing di PLTU Bukit Asam.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat PT. PLN UIK Sumatera Bagian Selatan.
PERAN DJOKO MULYONO
Peran Djoko berawal dari permintaan Nehemia yang minta proyek kepada terdakwa Daryanto untuk mendapatkan pekerjaan/pengadaan pergantian Sistem Kontrol Utama dan AVR di UPDK Bengkulu. Imbalannya Jip Wrangler.
Kemudian terdakwa bersama saksi Vicentius dan saksi Jamot Sitanggang pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi Tahun 2022 di Kantor UIK SBS Palembang, menindak lanjuti usulan pengadan Sistem Kontrol Utama dengan melakukan evaluasi dokumen.
Antara lain, Dokumen Kajian Kelayakan Proyek (KKP) usulan investasi PLTA Musi Tahun 2022 yang didalamnya terdapat Kajian Kelayakan Operasi dan Kajian Kelayakan Finansial penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Nomor 045/KKP-ENJ-UIKSBS/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa (SRM Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumbagsel) dengan saksi Djoko Mulyono (GM UIK Sumbagsel dengan usulan mengikuti usulan UPDK Bengkulu yaitu PT ABB Sakti Industri.
Lalu, Dokumen Kajian Resiko penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tanggal 15 Februari 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan saksi Djoko Mulyono.
Dokumen Fraud Risk Asessment tanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Djoko Mulyono.
Singkat cerita, pembahasan proyek AVR yang sarat praktik koruptif, terdakwa mendapatkan disposisi surat dari saksi Djoko Mulyono.
Terdakwa dipanggil oleh Djoko Mulyono ke ruangannya untuk melakukan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan dimaksud, Penetapan tambahan anggaran Investasi Ke-2 atas SKAI Tahun 2022 Revisi 1 yang didalamnya terdapat pekerjaan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dan AVR Sistem PLTA Musi
Dalam pertemuan tersebut saksi Djoko Mulyono memberikan arahan
Kepada terdakwa agar pekerjaan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dan AVR Sistem PLTA Musi berkordinasi dan melalui Terdakwa Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, S.T.,M.M.
Setelah mendapatkan arahan dari saksi Djoko Mulyono selanjutnya terdakwa mendisposisikan surat tersebut kepada Saksi Vicentius Fanny Janu Fidianto.
Kemudian Saksi Vicentius Fanny Janu Fidianto menemui terdakwa untuk meminta arahan kemudian terdakwa menjelaskan terkait arahan Saksi Djoko Mulyono agar pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dan AVR system PLTA Musi dikerjakan oleh saksi Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, S.T.,M.M. (ahi)












