KDM Sebut Bagian Efisiensi APBN/APBD
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jelang penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) tindak lanjut pelaksanaan KUHP Pidana Nomor 1/2023, Januari 2026, Kejaksaan gandeng Pemda se-Jabar sebagai proyek percontohan PKS pertama di tanah air.
Kerjasama dituangkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kajati Jabar dengan Pemprov Jabar serta para Kajari dengan Walikota dan Bupati se-Jabar, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Pemkab Bekasi, Selasa (4/11).
Acara dihadiri Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jampidmil TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jamwas Dr. Rudi Margono, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H. Serta, Gubernur Jabar Dedy Mulyadi dan Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo dan lainnya.
Jampidum Asep Mulyana menjelaskan PKS hanya diberlakukan terhadap terpidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.
Pelaksanaan PKS, disesuaikan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.
“Melalui PKS, diharapkan terpidana dapat mempersiapkan diri sehingga rapat berkarya usai menjalani pidana, ” katanya.
PKS dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.
EFISIENSI APBN/APBD
Sementara itu, Gubernur Jabar biasa dikenal Kang Demi Mulyadi (KDM) apresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memilih Jabar sebagai pelaksanaan perdana PKS, Januari 2026.
Menurut KDM, PKS ini tidak hanya membantu Pemkab, Pemkot dan Pemprov dalam program pembersihan selokan kali dan sebagainya, tapi lebih daripada itu juga tindak lanjut efisiensi penggunaan APBN/APBD.
“Dengan tidak ditahannya para terpidana, maka dapat dilakukan penghematan APBN dari biaya makan terpidana. ”
Selain itu, tambah KDM yang selalu tampil dengan gaya khasnya menambahkan PKS itu juga dapat menghemat penggunaan APBD untuk program-program sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung (ST. Burhanuddin) dan Jampidum (pernah menjabat Kajari Jabar) yang memilih Jabar untuk pelaksanaan perdana PKS, ” pungkasnya.
Sesuai rencana, Penandatangan Kesepahaman juga akan dilakukan Kejaksaan melalui Kajari dan Kajari setempat dengan Pemprov dan Pemkota serta Pemkab se-Indonesia.(ahi)












