Hakim Tolak Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Proses Peradilan Berlanjut

JAKARTA – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Praperadilan terkait Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana.

Jaksa penyidik dinilai memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata hakim.

Gugatan yang ditolak Permohonan praperadilan diajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Mereka juga mempersoalkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka pada hari yang sama, yakni 4 September 2025.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, usai sidang.

Menurut Dodi, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek hak asasi tersangka, bukan hanya aspek formal penetapan tersangka.

“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” ujarnya.

Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak berarti kliennya bersalah. “Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” kata dia.

Keluarga Nadiem kecewa Putusan hakim disambut keharuan keluarga Nadiem yang hadir di ruang sidang. Istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa, namun tetap menghormati keputusan hakim.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujarnya.

Franka menyebut, keluarga dan tim hukum akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga berterima kasih atas dukungan yang terus mengalir untuk suaminya. “Terima kasih untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat kami. Mohon doanya agar Mas Nadiem tetap kuat,” kata Franka.

Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyebut hasil praperadilan tersebut mengecewakan, namun bukan akhir dari perjuangan. “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata dia

Meski kecewa, Nono mengaku bangga atas keteguhan putranya. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali,” ucap Nono.

Sang ibu, Atika Algadri, menambahkan, keluarga yakin Nadiem menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan menjunjung prinsip moral dan kejujuran. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral dan kebaikan,” tutur Atika.

Terkait putusan itu, Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menolak praperadilan Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penyidikan telah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Menurut Anang, dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum. “Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (Ralian).