PORTALKRIMINAL.ID- TANGERANG : Terjadi di daerah Babakan Kota Tangerang, seorang ibu berinisial NL (38) menganiaya anak tirinya dilaporkan oleh Ketua RT setempat. Pelaku kini masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terungkapnya kasus penganiayaan menimpa anak perempuan di bawah umur itu atas laporan Bowo Prayitno selaku Ketua RT05 RW 04 Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, belum lama ini.
“Menurut Ketua RT mendapat informasi dari pemilik kontrakan, telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh ibu tiri korban,” kata Zain, Kamis (23/11/2023).
Pengakuan sementara pelaku, lanjut kapolres, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena ibu tiri kesal korban sering keluar rumah. Namun Zain belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus tersebut.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini kita telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” ujarnya lagi. (Warto)












