Imigrasi Jakarta Pusat Ciduk 3 WN Nigeria dari Apartemen

JAKARTA –Diduga tinggal melebihi masa berlaku izin di Indonesia, tiga orang asing asal Nigeria diamankan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat .

Kejadian tersebut terjadi Rabu (12/11/2025). Berawal saat petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Operasi ini dilakukan pada salah satu Apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat petugas mendatangi unit orang asing tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka secara paksa pintu unit tersebut. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapati 3 orang asing dengan inisial OVO, OFE, dan NCC dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit. Ketiganya kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO, OFE, dan NCC merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria dan telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan kepada mereka. Alasan ketiganya tidak dapat memperpanjang masa berlaku izin tinggal yang mereka gunakan yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan mereka tidak memiliki uang untuk melakukan perpanjangan.

“Berdasarkan keterangan awal yang ditemukan petugas, terhadap ketiga orang asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir massa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian.” Ungkap Pamuji Raharja selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta.

Pengawasan orang asing merupakan fungsi strategis untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Kami terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi setempat, serta masyarakat dalam upaya mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin dan terukur, terutama pada wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan illegal oleh orang asing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba melakukan penyalahgunaan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang melanggar hokum. Operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga marwah dan kedaulatan negara.” Tutup Ronni Fajar Purba selaku Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. (Yahya)