Kajati Kalbar: Penerapan RJ Berorientasi Kepentingan Korban Dengan Tetap Menjaga Kepastian Hukum

Empat Perkara Diselesaikan Melalui RJ

PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengingatkan penerapan keadilan restoratif (Restrorative Justice atau RJ) upaya menghadirkan penegakan hukum, dengan memperhatikan kepentingan dan pemulihan korban, dengan tetap menjaga kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Emilwan usai menyetujui penghentian penuntutan empat perkara melalui mekanisme RJ tersebut, di Pontianak, Jumat (25/9).

Dengan disetujuinya penghentian empat perkara yang diajukan oleh Kejati Singkawang sebanyak dua perkara, Kejari Pontianak dan Kejari Sambas masing- masing satu perkara, maka sejak Januari sampai September 2026 sudah 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Pemerhati Hukum Iqbal Daud Hutapea menyambut gembira atas langkah Kejati Kalbar tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional namun humanis.

“Kita apresiasi karena memang tidak semua perkara kecil harus berujung
ke pengadilan yang menjadikan ruang tahanan menjadi sesak. Langkah ini sekaligus penghematan anggaran penanganan perkara, ” pungkas Iqbal, Minggu (27/9).

Keempat perkara tersebut, yakni dua perkara diajukan Kejari Singkawang terkait pencurian 60 liter BBM jenis Solar dengan kerugian Rp 600 ribu dan perkara penggadaian mobil dengan nilai kerugian Rp 57 juta.

Kejari Pontianak terkait pencurian dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 1, 05 juta. Kejari Sambas terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo.

PEMULIHAN

Emilwan yang juga Penguji Eksternal paska Sarjana Unhas mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restrorative Justice) adalah penegasan setiap masalah hukum tidak selalu berujung pada penghukuman.

Namun, masalah hukum tersebut dapat juga diselesaikan di luar pengadilan sepanjang sesuai ketentuan perundangan, khususnya pemulihan dan kepentingan korban, pelaku serta masyarakat.

“Artinya, penyelesaian melalui mekanisme ini harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” papar Jaksa Tinggi, jebolan FH- Unhas ini.

Dia menambahkan pula kesepakatan perdamaian tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban para pihak.

“Dalam perkara tertentu, masih terdapat persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam mekanisme keadilan restoratif, ” akhiri Emilwan.(ahi)