Bahkan Bisa Berubah Status
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tolak kasasi perkara suap, Zarof Ricar kini dihadapkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusaha papan atas Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ikut terseret.
Tidak berhenti disitu. Bila kemudian ditemukan alat bukti cukup kedua pemegang saham Sugar Group tersebut bisa berubah status menjadi tersangka.
“Sebuah konsekwensi logis yang tidak bisa dihindarkan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Sabtu (15/11).
Namun, Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019-2024 ingatkan selama ditemukan alat bukti.
“Parameternya alat bukti, ” pungkasnya.
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sempat disebut Zarof Ricar, pihak yang memberikan uang Rp 50 miliar kepada dirinya guna pengurusan perkara di kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) di persidangan perkara korupsi Zarof, beberapa bulan lalu.
Pemberian gratifikasi tersebut diduga sebagai bagian dari skema memastikan kemenangan PT. SGC (Sugar Group Corporation) dalam perkara ganti rugi senilai Rp 7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perkara TPPU dengan tersangka Zarof Ricar (Eks Kepala Balitbang MA), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sudah sempat 2 kali diperiksa dan diikuti pencegahan ke luar negeri sejak 23 April.
PERKARA SUAP
Penilaian permohonan kasasi Zarof Ricar terkait perkataan suap dalam penanganan pe kara Ronald Tannur. Mantan Pejabat MA (Mahkamah Agung) itu dihukum 18 tahun penjara.
Selain menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, MA juga merampas barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas uang negara.
Permohonan kasasi bernomor 10824K/PID. SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11) dan penolakan kasasi baru diketahui dari laman MA, Jumat (14/11).
Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan tim jaksa eksekutor segera mengeksekusi putusan tersebut, setelah memperoleh petikan putusan kasasi.
“Kita segera eksekusi putusan tersebut, jika petikan perkara kasasi itu diterima, ” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (14/11).
BISA BERUBAH STATUS ?
Sejak perkara TPPU Zarof Ricar disidik awal April 2025 status Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf masih berstatus saksi.
“Status mereka sebagai saksi, ” ungkap Kapuspenkum saat berbincang dengan Portalkriminal. Id, Holopis. Com dan Harnas.Com pada Jumat (18/9) lalu.
Sejauh ini, mereka berdua menolak mengakui sebagai pihak yang menguap dan atau memberikan gratifikasi Rp 50 miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara Sugar di tingkat kasasi dan PK.
“Mereka tidak mengakui sebagai pihak yang memberi gratifikasi Rp 50 miliar, ” tutur sebuah sumber secara terpisah, Jumat (14/11).
Bagi penyidik, hal tersebut tidak disoal karena banyak perkara setelah diadili baru terungkap ada fakta baru yang kemudian diikuti penetapan tersangka.
Contoh paling anyar, perkara kegiatan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dimana putri terpidana Surya Darmadi, yakni Cheryl Darmadi dijadikan tersangka dan sejumlah korporasi milik dan atau terafiliasi dengan Surya Darmadi ditetapkan tersangka usai ditemukan alat bukti di persidangan Surya Darmadi.
MILIK SALIM
Pemberian gratifikasi haram tersebut diduga sebagai bagian dari skema memastikan kemenangan PT. SGC (Sugar Group Corporation) dalam perkara ganti rugi senilai Rp 7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Pertarungan SGC dengan Marubeni berawal saat Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) pemenang lelang atas aset PT. SGC milik Salim Group oleh BPPN, 24 Agustus 2001 sebesar Rp 1, 161 triliun.
Aset Salim Group tersebut diserahkan ke BPPN guna pelunasan utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Rp 52 triliun. Aset lain yang diserahkan ketika itu Bank BCA (kini disoal juga).
Sebelum lelang digelar, peserta lelang termasuk GPA diberitahukan aktiva, pasiva serta utang dan piutangnya.
Terungkap total utang SGC yang bergerak bisnis produksi gula dan etanol sebesar 160, 367 juta dolar AS kepada Marubeni Corporation.
Masalah muncul kemudian, saat GPA sebagai pemenang lelang ogah membayar utang tersebut dengan dalih utang itu rekayasa Salim Group dengan Marubeni.
Hanya saja, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak oleh Majelis Hakim Agung, sehingga GPA tetap diwajibkan melunasi utang 160 juta dolar AS tersebut.
SGC didirikan pada tahun 70-an dan berkembang hingga memiliki empat anak usaha, yakni PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indi Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa dan PT. Info Lampung Distillery yang berdiri dibatas lahan seluas 75. 667 hektar di Lampung.
Pada perusahaan tersebut, Ny. Lee duduk sebagai Vice President dan Gunawan Yusuf sebagai Presiden Direktur. (ahi)












