RDP Tidak Singgung Pencarian Buronan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin ungkap capaian Penerima Bukan Pajak (PNBP) tembus angka Rp 19, 85 triliun.
“Capaian PNBP ini melonjak hingga 734, 29 persen dari target yang ditetapkan, ” katanya dalam RDP dengan Kondisi III DPR, Selasa (20/1/2026).
Menurut Burhanuddin, capaian yang pernah disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna dalam laporan akhir tahun, Rabu (31/12/2025) tidak lepas dari kinerja di berbagai lini.
“Termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Namun, dalam keterangannya tidak disebutkan berapa jumlah PNBP yang disetor oleh Satker Intelijen.
SATKER JAMPIDSUS
Pegiat Anti Korupsi Erman Umar menilai apa yang disampaikan Jaksa Agung tidak mengejutkan melihat kinerja Satker Jampidsus, khususnya yang setor PNBP sampai angka Rp 19, 122 triliun atau 90 persen dari pencapaian PNBP tersebut.
Lainnya, yang berkontribusi atas capaian PNBP tersebut mengutip keterangan Anang, adalah bidang Tindak Pidana Umum sebesar Rp 453, 798 miliar dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Rp 19, 654 miliar.
“Lepas dari akurasi data tersebut, kita tetap memberikan apresiasi karena Jaksa itu adalah Satu, ” komentari Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029.
Dari catatan pencapaian PNBP bidang Pidsus itu berasal dari perkara CPO atas nama terpidana Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang hampir mencapai Rp 17 triliun dan perkara lain.
TIDAK DISOROT
Ditanya lebih lanjut, Erman juga kurang tahu kenapa buronan Kejaksaan, mulai Albertus Sugeng Mulyanto (perkara penjualan aset dalam status sita eksekusi di Jatinegara, Jakarta Timur) tidak disoal yang hampir 6 tahun belum tertangkap.
Dalam perkara yang sama yang menjerat Jaksa Ngalimun Dkk juga meninggalkan satu nama Ardi, Mantu Bos BHS Bank Alm. Hendra Rahardja dan Dewi Sriwasihastuti belum dijadikan tersangka.
Padahal, Sugeng dan Alm. Zaenal (Notaris) yang terima kucuran uang dari penjualan bersama Ardi dijadikan tersangka.
Juga, soal buronan perkara tata kelola minyak mentah M. Riza Chalid yang patut diduga bersembunyi di Malaysia tidak disoal.
Padahal, sejak diajukan permohonan ke NCB Indonesia untuk diteruskan ke Interpol sampai kini belum keluar persetujuan dari Interpol hingga mudahkan penangkapan Chalid.
Juga, tidak disoal kenapa Pemerintah tidak mengajukan permohonan ekstradisi dengan pendekatan G (Government) to G.
“Kita hanya khawatir jika tidak segera ditangkap, maka mereka akan lolos jerat hukum seperti kasus buronan Suzana Tanojo Dkk (perkara Victoria) yang daluwarsa, ” akhiri Erman.
KEKURANGAN ANGGARAN
Pada acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) tersebut, Jaksa Agung mengatakan telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 20 triliun untuk tahun 2025, yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen.
Namun demikian, Jaksa Agung mengakui adanya kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.
“Oleh karena itu, diajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna memastikan kelancaran tugas-tugas krusial seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal. ”
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan lembaga Assessment Centre sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.
“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” pungkas Burhanuddin.(ahi)












