Kematangan Pimpinan Kejati Kalbar Membuat Barang Rampasan Dapat Dimanfaatkan Kembali !

Patut Dijadikan Contoh Bagi Kejati Lain
PORTALKRIMINAL.JD -JAKARTA: Kematangan, cara berpikir dan pengalaman Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuat barang rampasan yang sempat dicuri kembali dapat dimanfaatkan.

Ungkapan tersebut merujuk kepada pemanfaatan Lapangan Futsal hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp 2, 5 miliar, dialihfungsikan menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Pontianak.

“Ini bukan cuma soal gedung atau tanah sitaan. Hasil korupsi seharusnya tidak berhenti sebagai barang bukti di ruang pengadilan. Ia harus kembali bekerja untuk publik, ” kata Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan saat ditanya Portalkriminal. Id., Senin (11/4).

Menurut Emil sapaan akrab Jaksa berdarah Bugis ini ketika aset rampasan bisa dimanfaatkan ulang, negara bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga merebut kembali manfaat yang sempat dicuri.

“Mungkin di situlah pemulihan aset benar-benar dimulai, ” ujarnya memberi alasan.

CARA BERBEDA

Langkah Pimpinan Kejati Kalbar tersebut juga sekaligus secara tidak langsung adalah solusi di tengah pemangkasan anggaran yang kini mulai mengemuka di tengah terjadinya devisit APBN 2026.

Hanya saja, bentuk yang dipilih caranya berbeda. Kejati Kalbar menghidupkan kembali aset rampasan negara tersebut agar tidak menjadi bangunan kosong berdebu.

“Tempat yang dulu mungkin dipenuhi sorak pertandingan, kini berubah menjadi ruang penyimpanan barang bukti negara, ” tuturnya.

Penguji Eksternal Paska Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar ini menjelaskan solusi itu mencuat setelah pengelolaan Rupbasan resmi berpindah (dari Kementerian Hukum, Red) ke Kejaksaan, beberapa waktu lalu.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah memuji langkah Pimpinan Kejati Kalbar karena mampu memanfaatkan barang rampasan perkara korupsi dengan maksimal tanpa harus memakan anggaran.

“Cara yang tidak biasa (berpikir satu langkah ke depan, Red) ini tidaklah salah bila dijadikan contoh bagi Kejati lain agar efisiensi anggaran tidak harus diartikan tidak dapat melakukan sesuatu yang bermanfaat, ” pungkas Iqbal.

SARAT PENGALAMAN

Jaksa Tinggi yang menamatkan SI di Fakultas Hukum Unhas bisa disebut sarat pengalaman sebelum dipercaya sebagai Kajati Kalbar sejak akhir Oktober 2025.

Dia pernah menduduki jabatan Kajari Kota Bengkulu, Koordinator Pidsus sampai kemudian ditunjuk Pimpinan sebagai Direktur Penyelesaian Aset pada BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan.

Pada jabatan terakhir, banyak terobosan dilakukan sehingga sejumlah barang rampasan dapat dilelang tanpa muncul persoalan hukum.

Dalam kapasitas sebagai Direktur Penyelesaian Aset bersama Kepala BPA (saat itu) Dr. Amir Yanto, sukses dibalik pengambilalihan pengelolaan Rupbasan.

Langkah, Kajati Kalbar berjalan lancar lantaran dukungan dari Wakajati Kalbar Eric Folanda beserta Jajaran Pidsus dan Pemulihan Aset serta Jajaran Kejati Kalbar.

Khusus Eric yang juga Mantan Koordinator Pidsus telah dipercaya Pimpinan Kejaksaan sebagai Wakajati Jawa Tengah (Tipe A).

“Semua berjalan dengan baik berkat dukungan dan dorongan dari Jajaran Kejati Kalbar dan Pimpinan Kejaksaan, ” tutupnya merendah.(ahi)