Belum Juga Diurai Locus-Tempus Perkara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung periksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.
Namun, sampai detik ini pula tidak pernah diungkapkan kasus posisi perkara serta locus dan tempus kejadian perkara.
Dengan demikian, secara tidak langsung langkah penyidikan ini membenarkan tanpa reserve semua barang bukti yang disita awal bulan ini dialamatkan ke Febrie.
Padahal, yang bersangkutan sudah menjelaskan temuan Polri di Cape D’Clane dan kediaman pribadi (milik cucu Marbun, Red) ada pemilik dan kegiatannya.
“Kalau mengacu statement FA, Jumat (24/7) malam sulit dihindari kalau ada dugaan kriminalisasi, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menanggapi pertanyaan Portalkriminal.id, Rabu (29/7).
Dia mengajak untuk menunggu perkembangan berikutnya. “Kita positive thinking saja, ” tutup Iqbal.
Febrie yang tetap tegar meski ‘ditinggalkan’ Pimpinan Kejaksaan dan ‘dikorbankan’ tegas menyatakan sesuai SOP Penanganan Perkara Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung semua barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu.
Bahkan, sambungnya harus dilakukan beberapa kali Ekspose (Gelar Perkara) guna menghindari perbuatan Dzolim.
“Baru setelah itu, tentunya dengan alat bukti yang dimiliki baru tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, ” tuturnya yang mengesankan dia kecewa atas tindakan Tim 9 yang buru-buru melakukan penahanan yang seolah sudah merupakan ‘pesanan. ‘
“Bila demikian Pimpinan (Kejaksaan, Red). Saya siap menghadapi. Ini memang kriminalisasi, ” sebutnya tanpa tedeng-aling tanpa rasa takut sama sekali.
KEMBALI, PENYIDIK POLRI DISASAR
Pada Selasa sebanyak 7 orang saksi diperiksa dimana 4 orang diantaranya dari unsur Polri. Dengan demikian sejauh ini sudah 5 saksi dari Polri setelah sebelumnya Senin (27/7) diperiksa HK.
Perbedaannya, pemeriksaan pada Selasa tidak disebutkan inisial, seperti keterangan soal HK maka keempat saksi dari Polri hanya disebutkan sebagai penyidik.
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya menyebutkan 4 orang saksi dari Polri berstatus Penyidik tanpa diurai penyidik 3 perkara korupsi yang disangkakan kepada FA atau hanya statusnya ?
“Sedangkan tiga orang lainnya, adalah saksi dari unsur Swasta terdiri WF, BM dan H, ” jelasnya, Selasa (28/7).
Ditanya tentang pemeriksaan, Anang mengatakan bertujuan untuk pendalaman dalam artian guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
“Dan belum ada proses atau tindakan hukum (penggeledahan susulan, Red), ” pungkasnya.
Sementara para para wartawan peliput Kejagung masih penasaran atas pemeriksaan penyidik dari Polri. Mereka yang terkait pemberkasan perkara 3 korupsi plus penggeledehan atau status mereka di Polri?
“Bila terkait langkah hukum penyidik Polri yang memberkas dan penggeledahan lalu di akhiri penetapan tersangka artinya ada keraguan penyidik Kejaksaan atas langkah tim penyidik sebelumnya ?, ” tanya Ronal dari Holopis. Com yang diangukin wartawan lainnya.
Alasan mereka sederhana, aksi penggeledehan di 13 tempat, khususnya di Cafe D’ Clane dan kediaman Sentul dikaitkan dengan Febrie meski sudah disebutkan ada pemilik dan kegiatannya serta dia siap menjelaskan kepada penyidik Polri.
“Bicara hukum bicara fakta hukum alias alat bukti. Bukan asumsi atau pesanan, ” kata Febrie dalam beberapa kesempatan saat ditanya penanganan perkara di Gedung Bundar.(ahi)












