JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL). Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda: Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah dinas Bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
“Ini kami tunjukkan saat tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta sekaligus mengamankan SJL di salah satu hotel di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Sirajudin mematok jatah fee hingga 10 persen dari tiap proyek.
“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari PBJ. Ia juga menentukan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” papar Taufik.
Taufik menjelaskan, Sirajudin diduga telah melakukan perencanaan atau plotting pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum lelang dilaksanakan. Modusnya, Sirajudin memerintahkan Kadis PUPR untuk mencatat daftar vendor yang akan dimenangkan pada selembar kertas HVS.
“Atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” lanjut Taufik.
Selanjutnya, Pokja berkoordinasi dengan pihak swasta guna menyiapkan persyaratan administrasi agar lolos dalam lelang. Dari pengaturan tersebut, pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta sebagai bagian dari komitmen fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Selain kasus pemerasan proyek, Sirajudin juga disinyalir menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar sepanjang kurun waktu 2023–2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup (yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan), serta Rp10,79 miliar dari berbagai pihak lain.
“Penerimaan ini terjadi pada rentang tahun 2023–2024 saat SJL menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolmut, hingga periode 2025–2026 saat ia resmi menjabat sebagai Bupati definitif,” tambah Taufik.
Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK selanjutnya menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ralian)












