Pengumpulan Alat Bukti Dimaksimalkan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kulik keterlibatan para Vendor perkara Laptop Chromebook, Kejaksaan Agung periksa NA selaku Admin e-Katalog pada PT. Samafitro.
Sejak disidik Mei 2025, perkara yang merugikan negara Rp 1, 9 triliun para pembuat kebijakan Nadiem Anwar Makarim Dkk sudah dijerat, tapi belum menjangkau Vendor (Rekanan) penggadaan sekitar 1, 2 Laptop.
Kapuspenkum Anang Supriatna belum bersedia menanggapi lebih jauh pemeriksaan atas NA dan kemungkinan dijeratnya para Vendor yang beberapa diantaranya dipilih karena dekat dengan pusat kekuasaan (Pemerintahan Jokowi, Red).
“Pemeriksaan dimaksudkan untuk perkuat pembuktian dan lengkapi penebrkasan sekaligus guna membuat terang tindak pidana, ” katanya, Kamis (30/10) malam.
Buat Samafitro yang bergerak pada pencetakan dan pencitraan digital untuk perusahaan, termasuk distribusi mesin foto copy dan printer, pemeriksaan ini bukan pertama.
Sebelumnya, pada Senin (6/10) telah diperiksa SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Sampai pemeriksaan selesai semalam belum diketahui peran dan keterlibatan Samafitro dalam sengkarut Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 – 2022.
KUMPULKAN ALAT BUKTI
Dari keterangan terhimpun sampai Kamis malam, terungkap pemeriksaan tersebut dilakukan bagian dari pengumpulan alat bukti guna mintai pertanggung jawaban hukum para Vendor.
“Kita masih tahap pengumpulan alat bukti. Jadi belum pada siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum, ” terang sebuah sumber.
Terkait pengumpulan alat bukti Vendor, terima akhir diperiksa Direktur PT. Pusaka Insan Madani berinisial NYP diperiksa pada Rabu (22/10).
Pustaka Insan Madani adalah perusahaan bergerak pada penyediaan sarana pendidikan dan perkantoran yang didirikan di Sleman (Yogyakarta) pada tahun 2005.
Sebelumnya, diperiksa Senin (20/10) yakni J (Managing Director PT. Hewlett Packard (HP) Indonesia dan I (Accounting Manager PT. Tera Data Indonesia) dan S (Head of Manufacturing PT. Acer Manufacturing Indonesia).
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan serupa atas Pengurus PT. Zyrexindo Mandiri Buana atas nama Antoni dan Timothy Siddik dan Dirut PT. Tera Data Indonusa Michael Sugiarto, sebelum ini.
GOOGLE INDONESIA
Sementara itu nasib Google Indonesia sampai kini menggantung paska diperiksanya OB (Google for Education PT. Google Indonesia), Rabu (22/10).
Nama perusahaan ini mengemuka saat Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo menjelaskan peran tersangka Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan tersangka, Kamis (4/9).
Diungkapkan Februari 2020 dalam kapasitas Mendikbudristek, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia guna membicarakan Program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.
Usai bertemu berulang kali, Nadiem dan Google sepakat produk Google, yaitu Chrome OS dan CDM akan dijadikan dasar proyek penggadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.
Kesepakatan itu berlanjut dengan digelar pertemuan tertutup pada 6 Mei 2020 yng dihadiri H (Ditjen PAUD Dikdasmen), T (Kaban Litbang) dan Staf Khusus Menteri Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Seperti Nadiem, Jurist telah dijadikan tersangka dan bahkan dikenakan status buron karena berulang tidak penuhi panggilan penyidik.(ahi)












