Luar Biasa!, Empat Kali Diperiksa dan Periode Terjadinya Tipikor Status Eks Dirut PPN Tetap Saksi

Meniru Penanganan Perkara Timah ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Luar biasa ! Empat kali diperiksa, status Alfian Nasution selaku Dirut PT. PPN (Pertamina Patra Niaga) periode 2018 – 2023 tak kunjung berubah
.

Padahal, kurun waktu Alfian menjabat adalah dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan Blending RON 90 dan RON 92 yang merugikan negara Rp 1000 triliun.

Justru, penggantinya Riva Siahaan dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Ada apa sebenarnya ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berpolemik soal belum berubahnya status dari saksi menjadi tersangka.

Secara diplomatis, Jumat (13/6) malam Mantan Kajati Papua Barat ini hanya mengatakan pemeriksaan AN guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari aktor intelektual, Red), ” katanya.

Sejak disidik awal Februari 2025 baru sembilan tersangka ditetapkan, tapi baru sebatas pelaksana kebijakan dan belum menyentuh pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual.

Selain itu, berkas perkara 9 tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Peneliti, Rabu (11/6) untuk diteliti. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka diikuti pelimpahan tahap dua lalu dilimpahkan ke pengadilan.

Alfian yang sempat dipromosi sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina usai menjabat Dirut PPN terakhir diperiksa pada, Selasa (10/6). Dia juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri !

SEPERTI PERKARA TIMAH ?

Seperti halnya Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea juga ikut mempertanyakan status Alfian.

Walau kemudian, dalam perbincangan pada Sabtu (14/6) Iqbal mengaku berubah atau tidak status seseorang bergantung pada alat bukti.

“Dan itu hanya penyidik yang mengetahuinya, ” komentari Iqbal.

Namun, bila mengacu kepada perkara tambang timah ilegal sangat mungkin Skandal Minyak Mentah Jilid II, dengan ditetapkannya Direktur PT. Timah Alwi.Akbar dan Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono yang bisa dikategorikan bagian pembuat kebijakan.

“Berkaca pada perkara Timah. Apalagi belum adanya unsur pembuat kebijakan dan aktor intelektual dijerat, maka perubahan status hanya soal waktu, ” akhiri Iqbal.

Dalam rangka pencarian unsur pembuat kebijakan juga sudah diperiksa Mantan Direktur Pemasaram dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta pada Selasa (10/6).

Pemeriksaan ini melengkapi keterangan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Elia Massa Manik yang diperiksa pada Rabu (11/6), Nicke Widyawati serta Mantan Komut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terakhir, Direktur Pemasaran PT. Pertamina Tahun 2016 MHD diduga Muchamad Iskandar.

Saksi lain yang diperiksa pada Jumat (13/6/2025) adalah BSP (Kasubdit Niaga Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM), DS (VP Crude & Product Trading ISC PT. Pertamina).

Berikutnya, WR (Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap) dan RA (./Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional September 2022- 2024).(ahi)