Tan Kian -Ferry belum ditetapkan Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Kejaksaan Agung periksa Tan Kian, mantan tersangka Asabri Jilid I yang kemudian dihentikan penyidikannya terkait dugaan aliran uang 5 juta Dolar Singapura yang diduga diterima Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho alias Ferry Baby (dibaca Bebi, Red).
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan TK (Tan Kian, Red) adalah salah satu dari 8 saksi yang diperiksa dari 11 orang saksi yang diagendakan pada Kamis (30/7).
Satu diantara 8 saksi lain selain Tan Kian yang memenuhi panggilan adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang, Red).
Tidak diterangkan secara spesifik pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry yang banyak disebut-sebut sejak perkara masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri
“Terhadap saksi yang tidak datang penuhi panggilan akan dilakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa, ” kata Anang.
Hingga usai pemeriksaan, kedua namanya tersebut tak beranjak menjadi tersangka dari status saksi. Bersamanya ikut diperiksa RT, RY, TH, AEP, TB dan ES.
SUAP DAN ATAU GRATIFIKASI
Nama pengusaha properti papan atas ini muncul ketika penasehat hukum Mantan Jampidsus (saat itu, Red) Hotman Paris Hutapea beberkan hasil pemeriksaan atas kleinnya, Jumat (17/7).
“Pak Febrie bantah terima uang 5 juta Dolar Singapura dari Tan Kian, terkait perkara Jiwasraya dan Asabri, ” tegas Hotman kepada wartawan di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Pada titik itu, menurut Hotman seharusnya penyuap juga dijadikan tersangka sesuai ketentuan perundangan bukan hanya orang yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi.
“Uang itu katanya diterima oleh Ferry tanpa disebutkan kapan dan dimana peristiwa terjadi, ” tambah Hotman.
Tan Kian bukan orang baru dalam pemberantasan korupsi. Pemilik Pasific Place ini bahkan pernah dijadikan tersangka dalam perkara pembobolan Asabri sebesar Rp 410 miliar, Februari 2008.
Namun kemudian, perkaranya dihentikan penyidikannya (SP 3) pada 2009 oleh tim penyidik yang saat itu Jampidsus diemban Alm. Prof. Dr. Marwan Effendy dan Direktur Penyidikan Alm. Arminsyah menggantikan M. Farela pada Kamis (19/2/2009), usai Tan Kian kembalikan uang senilai 13 juta AS.
Perkara disidik pada 2007 dan Direktur Penyidikan ketika itu diduduki M. Salim yang juga pernah menyelidiki kasus BLBI Bank BDNI yang dipimpin Urip Tri Gunawan.
Istri tersangka Hendry Leo, yang bekerjasama dengan Tan Kian dalam pembangunan Plaza Mutiara saat itu protes perbuatan itu dilakukan bersama Dirut PT. Asabri Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru di-SP 3.
Proyek itu yang semula diagendakan menjadi Pusat Kantor PT. Asabri, didanai dari pinjaman Asabri, Tan Kian sebagai penyedia lahan. Namun, paska pengembalian uang ke Kejagung Plaza tersebut dikuasai atau diklaim milik Tan Kian.
Kerjasama antara Hendry Leo dengan Tan Kian diwujudkan dengan membentuk PT. Perkara Birama Sakti. Henry baru membayar 23 juta dolar AS dari kesepakatan awal 25 juta AS.
Iyul Sulinah, isteri Hendry Leo yang juga pengusaha protes karena sejumlah aset miliknya dan suaminya disita hampir senilai 1 triliun. Namun sampai ini, sisa aset yang disita dikurangi pembayaran uang pengganti, tidak pernah dikembalikan: Saya terus menunggu.
Perkara ini sudah dinyatakan Inkracht setelah kasasi dua terdakwa Hendry Leo dan Dirut PT. Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Widjaja ditolak. Henry dijatuhkan hukuman 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp 70, 9 miliar dan Subarda selama 4 tahun pada 2008
Saat itu,Jampidsus diemban Alm. Marwan Effendy (April 2008 – Mei 2010 ) menggantikan Kemas Yahya Rahman. Jabatan itu selanjutnya diemban M. Amari.
JIWASRAYA
Dalam perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun yang disidik sejak 2019 pada era Jampidsus Moch. Adi Toegarisman yang kemudian Februari 2020 digantikan Ali Mukartono. Pada tahun 2020 jabatan Direktur Penyidikan ditempati Febrie Adriansyah.
Saat itu, Senin (27/1/2020) Febrie Adriansyah menjelaskan pemeriksaan Tan Kian terkait proyek pembangunan apartemen, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Tan Kian bekerjasama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, Dirut PT. Hanson Internasional Tbk.
Benny diduga membiayai proyek hasil penjualan saham kepada PT. Asuransi Jiwasraya.
Kerjasama itu diwujudkan dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)
Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property guna membangun sekitar 500 unit hunian apartemen.
“Jika tidak salah ada tiga bangunan tower terdiri 500 unit kamar. Harganya ditaksir miliaran rupiah, ” ujarnya.
Namun, Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus enggan berspekulasi tentang kemungkinan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita masih fokus kepada pidana korupsi, ” tegasnya.
Dikatakan Febri dalam pembangunan apartemen yang kemudian dijual dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per apartemen tersebut kapasitas tersangka BT adalah yang menyediakan tanahnya.
Belum diketahui apartemen tersebut ikut disita dan dilelang atau tidak terkait pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Benny sebesar Rp 6 triliun lebih?
FERRY BABY
Ferry sudah sangat dikenal di kalangan petinggi Kejagung sejak 2015. Diduga dia berasal dari Jawa Timur dan pernah ditangkap dan diijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 2025 terkait kasus penganiayaan anggota Densus 88.
Tapi, belakangan kasus tersebut tidak berlanjut. Patut diduga sebagai ‘imbalan’-nya dia buka suara (tanpa di-BAP) soal kotak Pandora: dugaan suap perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Kita juga sudah mengusulkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSP) agar terhadap yang bersangkutan diberi pengamanan, ” tutur Koordinator Tim 9 Rudi Margono, Kamis (30/7) malam.
Hanya sampai kini, dijelaskan peran Ferry dalam perkara tersebut sehingga dikhawatirkan hanya dijadikan ‘alat’ guna membunuh karakter (Character Assassination) Febrie agar tidak dicalonkan sebagai Jaksa Agung menggantikan ST. Burhanuddin dalam waktu dekat ?
Alasannya, sepak terjangnya dalam memberantas aneka Skandal Mega korupsi dan Penertiban Kawasan Hutan sangat ditakuti pengusaha nakal, Oligarki khususnya dan para oknum penguasa yang membekingi usaha tambang dan perkebunan sawit ilegal.(ahi)












