Kasus Korupsi di Kementan Mangkrak
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pria Flamboyan ini selalu muncul dengan gagasan baru. Kali ini, dia uji coba Pasal 158 e KUHAP Baru untuk gugat perkara mangkrak sejak tahun 2022 di KPK.
Boyamin Saiman namanya. Kali ini, dia tampil sebagai kuasa hukum ARUKKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan) dan LP3HI (Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Perkara yang mangkrak tersebut, adalah penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerisn Pertanian (Kementan) 2020-2022.
“Kemarin (Jumat, Red) telah dilaksanakan sidang perdana, Hakim Budi Setyawan , SH, pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK, ” katanya membuka percakapan, Sabtu (21/2).
Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur obyek Praperadilan (Prapid) termasuk penundaan penanganan perkara.
“Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum. ”
Sebelumnya, dalam setiap gugatan Prapid, Boyamin yang juga Koordinator MAKI memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiel/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul, namun lebih banyak yang menolaknya.
KEMENTAN
Materi gugatan yang dibacakan di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diantaranya, disebutkan 15 Juni 2022, Kementan melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Mentan Nomor: SS9/KPTS/PK. 300IM71 /2022 soal Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Dalam pelaksanaan, BPK temukan adanya kelebihan bayar proyek yang dilaksanakan Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan), 2022, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar.
Melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap Pengaduan Masyarkat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan
Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan.
Boyamin paparkan lebih lanjut, terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Maka dari itu Para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. ”
Sejak pertama kali terdeteksi pada 22 April 2022, penyakit mulut dan kuku kini telah menyebar di 19 provinsi di Indonesia. DPR menilai pemerintah tak serius dalam penanganannya. Penanganan PMK Dinilai Lambat dan Tak Optimal.
TINDAKAN KORUPSI
Berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementan telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure qr code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementan .
“Hanya saja, Termohon sampai saat ini belum juga menuntaskan perkara dan tetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, ” pungkasnya.(ahi)












