Hanya 3 Saksi Hadir Dari 9 Orang Dijadwalkan
PORTALKRIMINAL. iD-JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali pertontonkan penanganan perkara yang menjerat Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah diluar “kelaziman” ?
Kali ini, terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait temuan 74 Kg emas dan uang tunai dalam bentuk aneka mata yang dialamatkan dan menjadi alasan penetapan tersangka atas Febrie dan Don Ritto (Swasta), Jumat (24/7) terus dilanjutkan.
Padahal, dari tiga perkara yang disidik sejak ditangani Kortas Tipikor Polri yang lalu dilimpahkan penanganannya (bukan berkas perkara lho, Red) belum satupun dibuktikan di pengadilan untuk dijadikan dasar menjerat Febrie dengan TPPU.
Ketiga perkara tersebut, adalah Pengadaan Batu Bara kepada PLTU- PT. PLN, PT. Asabri dan PT Krakatau Steel. Sampai detik ini, tidak satu pun dijelaskan kasus posisi yang melenceng dari SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea sulit untuk mengomentari karena kurang jelas dengan sangkaan TPPU yang ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Sementara, perkara pokoknya belum satupun dibuktikan di pengadilan.
“Harus komentar apa, ” katanya saat berbincang dengan Portalkriminal. Id, Senin (27/7).
Dia berharap Kejagung menjelaskan kasus posisinya biar Publik mengetahui sehingga tidak mengundang berbagai pertanyaan, yang diistilahkan Febrie sebagai bentuk kriminalisasi terkait sikap tegasnya sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Ini perkara yang menarik perhatian Publik. Bisa jadi seantero negeri menunggu sebenarnya apa yang terjadi. Hendaknya jangan biarkan “kebingungan” ini terlalu lama, ” pintanya.
Namun demikian, Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menghormati langkah hukum dari Kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban terkait Tupoksi Kejaksaan.
“Kita hargai dan hormati. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani perkara, ” akhiri Iqbal.
Sebelum ini, Publik telah dipertontonkan aksi aksi penggeledahan di Cafe D’ Clane dimana mulai petugas membongkar brangkas yang tak lama kemudian bermunculan di platform media sosial dan kediaman keluarga Febrie (cucu Marbun) di Sentul, Bogor.
Tanpa didahului pemeriksaan dan validasi dan verifikasi atas aset yang disita, Polri kemudian melalui forum Ekspose (Gelar Perkara) yang ikut dihadiri Anggota Komisi III DPR dan Plh. Jampidsus Rudi Margono menetapkan Febrie sebagai tersangka, Sabtu (11/7) tapi tanpa diikuti perkara yang mana dan tanpa penjelasan kasus posisi.
Pada saat sama, usai ditetapkan tersangka penanganan perkara diserahkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama dan baru tidak dikenal pelimpahan semacam itu. Perkara yang diserahkan dalam bentuk berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P 21) atau petunjuk (P 19) tim jaksa peneliti tidak dapat dilengkapi sehingga diambil alih oleh Kejaksaan yang lalu diterbitkan P 22 (pemeriksaan tambahan).
Perkara ini ditangani oleh Tim 9 berintikan jaksa yang pernah bertugas di KPK dimana dua diantaranya pada 22 Juli telah dipromosi ke jabatan lebih tinggi. Koordinator perkara dijabat Jamwas Rudi Margono (Mantan Plh. Jampidsus).
SEBAGIAN BESAR ABSEN
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan perkara TPPU, Tim 9 mengagendakan pemeriksaan 9 orang saksi namun sebagai besar tidak memenuhi panggilan alias absen.
“(Hanya) tiga orang saksi yang penuhi panggilan atas nama HK selalu Penyidik Polri, HJ dan HJ (semua Pihak Swasta, ” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna, Senin Malam.
Terhadap 6 orang saksi yang tidak penuhi panggilan, akan dijadwal ulang. “Tim Penyidik Kejagung (Tim 9) akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mereka, ” pungkas Anang.
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan latar belakang pemanggilan ketiga saksi dan keterkaitan dengan perkara TPPU. Serta kasus posisi perkara TPPU yang dimaksud.
COPY PASTE
Penanganan perkara ini mengingatkan temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 Kg di kediaman Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar pada tahun lalu.
Temuan dari hasil penggeledahan tindak lanjut dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronnald Tannur.
Zarof pun duduk di kursi pesakitan dan perkaranya dapat dibuktikan oleh jaksa Pidsus. Setelah itu, Zarof baru dijerat TPPU.
“Perkara Febrie semacam Copy Paste perkara Zarof. Hanya tidak tepat diduga keburu sudah menjadi ‘target’ harus dimundurkan dari jabatan Jampidsus, ” celoteh para wartawan yang meliput di Gedung Bundar.
Oleh karena itu, mereka memahami mengapa Febrie ngotot saat diperiksa pada Jumat (24/7) di Gedung Utama Kejagung (bukan di Gedung Bundar, Red) bahwa penahanan atas dirinya belum waktunya.
Febrie beralasan dengan mengacu kepada SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar bahwa brang bukti (hasil penggeledahan) harus diverifikasi dan dikonfirmasi).
Bahkan berulang dilakukan Ekspose hingga dirasa sudah cukup agar terhindar dari praktik dzolim baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Karena itu, penanganan perkara ini (bentuk) kriminalisasi terhadap saya. Namun karena sudah menjadi putusan pimpinan saya siap menghadapinya, ” tegas Febrie.
Lalu ?
Sulit untuk menepis bahwa perkara ini diduga sengaja untuk menjatuhkan Febrie dari Jampidsus rangkaian pembunuhan karakter (Assassination) agar gagal dicalonkan sebagai Jaksa Agung.
“Tuhan Tidak Tidur Bang, ” celetuk seorang wartawan.((ahi)












