Pengedar Obat Terlarang di Tangerang Mulai Tak Tenang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji 

TANGERANG : Kini para pengedar obat keras daftar G tanpa izin edar di Tangerang, mulai tidak tenang setelah warga rame-rame lapor polisi. Terbukti adanya sejumlah pengedar diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, dan terakhir dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menangkap seorang pemuda asal Aceh berikut ratusan butir obat terlarang . 

Kapolsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan diduga adanya peredaran obat keras ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat di Pakuhaji Kabupaten Tangerang, anggota kami mengamankan seorang pengedar, tepatnya Selasa 5 Mei 2026 pagi,” kata Prapto, Selasa malam.

Kapolsek mengatakan pemuda itu berinisial AL mengaku berasal dari Pidie Aceh. “Barang bukti dari tersangka berupa 105 butir Tramadol, 168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer, uang tunai Rp195.000 hasil penjualan, dan dua HP, ” jelas Prapto.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan membantu kerja kepolisian. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Jauhari .

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak berhenti melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar.

“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut,” tutur kapolres menambahkan. (Warto)