TANGERANG : Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berterima kasih atas kerja sama masyarakat telah memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di Kota Tangerang. Maraknya peredaran obat tersebut dikhawatirkan menjadi pemicu tindak kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi. “Tak perlu ragu demi masa depan anak-anak kita, apabila mengetahui ada yang menjual obat-obatan berbahaya segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110 bebas pulsa.
Terkait pengungkapan kasus obat-obatan terlarang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci, menurut Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, pihaknya menggerebek satu toko di Jalan Sangego Raya No. 9 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Keterangan Kapolsek Hadi Wiyono, tersangka MR (40) asal Aceh, pada penggerekan Jumat (12/12/20225) malam itu ditangkap menjual obat-obatan tanpa izin. Dari lelaki ini ditemukan barang bukti Tramadol 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang hasil penjualan Rp250.000.
Kompol Hadi Wiyono menegaskan, bahwa Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Penggerekan dilakukan karena ada laporan dari warga masyarakat merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (14/12/2025) petang. (Warto)












