Percepat Penetapan Tersangka, Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia

Sultra Disesaki Pengusaha Ore Nakal 

PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Percepat penetapan tersangka, Kejaksaan Sultra lakukan penggeledahan dua hari berturut-turut guna perkaya alat bukti.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus menunggu lama, ” kata Kepala Kejati (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Riyanta saat dihubungi, Rabu (13/5).

Penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (11/5) sampai Selasa (12/5) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas jual-beli Ore Nikel, yang bersumber dari lokasi Eks IUP. Pandu Citra Mulia (PCM).

Kepada Portalkriminal. Id., Sugeng yang sempat dipercaya sebagai Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus enggan mengungkapkan alat bukti yang sudah terkumpul.

“Saya belum bisa bercerita banyak, karena ini sudah menyangkut perkara, ” ujarnya diplomatis.

Dari aneka keterangan yang diperoleh, penetapan tersangka hanya hitungan waktu seiring telah diperolehnya sejumlah alat bukti. ‘Ikuti saja Bang, ” ucapnya secara terpisah.

Sesuai SOP Penanganan Perkara yang dikenal di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung, langkah penggeledahan adalah bagian dari penetapan tersangka.

Bumi Sultra dikenal kaya akan Ore Nikel dan karenanya mengundang banyak investor berduyun-duyun, baik yang beritikad baik hingga yang badung.

Sejak 2021 Kejati Sultra dibawah Sarjono Turin sudah mengobrak-abrik praktik penambangan liar hingga era Dr. Abdul Qohar setahun terakhir.

HUADI NICKEL ALLOY INDONESIA

Kasipenkum Kejati Sultra Irwan Said, SH., MH menjelaskan penggeledahan pada Selasa dilakukan di Kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Kabupaten Bantaeng, Sulsel. HNAI adalah perusahaan Smelter terkemuka.

Sementara sehari sebelumnya, penyidik geledah di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam.

“Dari proses ini, penyidik mengamankan dokumen yang digunakan dalam transaksi pembayaran ore nikel dan bukti elektronik terkait dengan perkara tipikor yg tengah disidik, ” ungkapnya.

Irwan Said mengatakan langkah tim penyidik tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

“Tentu semua dapat dilakukan karena adanya persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan 8 orang terpidana dalam putusan terdahulu, ” pungkasnya.(ahi)