PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dan Swasta digenjot pemeriksaan dalam tiga hari terakhir, guna temukan tersangka penyimpangan tata kelola PT. Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 -2024.
Namun saja, sampai pemeriksaan terakhir Kamis (1/10) belum ada seorang pun ditetapkan tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Anang Supriatna beralasan tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan sehingga dirasa perlu semua sepihak yang diduga terlibat diperiksa sampai suatu titik baru ditentukan sikap.
“Semua dilakukan dalam rangkaian pengumpulan bahan keterangan (guna temukan alat bukti untuk tetapkan tersangka sangka, Red), ” pungkasnya.
Dalam upaya temukan tersangka, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan disita sejumlah alat bukti terkait perkara
Penggeledahan dimaksud, diantaranya beberapa kantor di Pemkot Bekasi, seperti Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, Kejagung juga sita sejumlah dokumen penting dari penggeledehan para Kantor Perseroda PT. Minyak ran Gas Bumi Kota Bekasi dan Kantor Foster Oil &Energy Pte. Ltd. Sanpoerna Strategis, Sudirman Jakarta.
KANTONGI TERSANGKA
Dari beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, tim penyidik sudah kantongi sejumlah nama dari berbagai institusi pemerintahan dan swasta untuk ditetapkan tersangka.
Hanya saja, dari informasi yang diperoleh hingga hari ini tim masih merasa berkepentingan untuk mematangkannya.
“Jika kemudian telah ditemukan alat bukti yang sahih, maka kita segera tetapkan tersangka, ” tegasnya
Kepada Portalkriminal. Id, mereka mengingatkan penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Jadi, semua dilakukan secara terukur sebelum sampai pada tahapan penetapan tersangka, ” akhirinya
ASN PEMKOT BEKASI
Penyidikan para Kamis (1/10) dilalukan dengan memeriksa AR selaku Direksi PT. BBG. Belum diketahui peran AR dan keterkaitan PT. BNG dalan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sehari sebelumnya, Kejagung cecar EHT (ASN) Pemkot Bekasi dan IAB (Managing Director Soter Oil). Tidak dijelaskan peran dan keterkaitan mereka dalam perkara tersebut.
Terakhir, pada Selasa (29/9) diperiksa RH yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Bekasi periode tahun 2019 sampai 2023 dan FW (ASN Pemkot Bekasi).(ahi)












