Perkara Febrie Belum Tuntas, Jajaran Direktur Pidsus Ikutan Digusur: Dianggap Orang Dekat ?

Dua Penyidik Febrie Dipromosi (Anggota Tim 9)

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dr. Febrie Adriansyah sudah digusur. Jajaran Direktur pada Pidsus (Gedung Bundar) Kejaksaan Agung ikutan digusur: Entah alasan dianggap ‘orang-orang’ dekat Febrie atau apa ?

Padahal, senyatanya sampai kini belum dapat dibuktikan sangkaan kepada Febrie di ruang peradilan. Namun, mereka keburu sudah ‘dihabisi’.

Faktanya, kinerja merekalah yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang paling dipercaya dibanding dua lembaga penegak hukum lain: Habis manis sepah dibuang.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea menilai langkah itu terlalu cepat dan hampir pasti berpengaruh penyelesaian perkara tambang batubara ilegal dengan tersangka Samin Tan, tambang bauksit (Aseng alias Sudianto), Bos Djarum Victor R. Hartono, Riza Chalid dan lainnya.

Walau, kemudian Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) ini memaklumi kebijakan mutasi dan promosi itu karena itu hak yang melekat pada pimpinan dan tidak dapat digugat.

“Kita hargai langkah Jaksa Agung itu, namun akan lebih baik bila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa harus menunggu penyelesaian perkara Febrie sehingga tak muncul kesan habis manis sepah dibuang, ” komentari Iqbal, Kamis (23/7).

Para Direktur pada Pidsus yang dimutasi dan dipromosi, adalah Syarief Sulaeman Nahdi dari Direktur Penyidikan menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Langkah ini bisa disebut mutasi, karena kelaziman paska menjabat Direktur Penyidikan dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Lalu, Direktur Pengendalian Operasi M. Syarifuddin dipromosikan sebagai Kajati Sulsel menggantikan Sila Pulungan yang baru menjabat beberapa bulan lalu. Posisi yang ditinggal ditempati Erich Folanda yang kini menjabat Wakajati Jawa Tengah.

Mutasi dan Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.

BELUM SELESAI SUDAH DIPROMOSI

Sementara posisi Direktur Penyidikan dipercayakan kepada Rinaldi Umar, yang merupakan salah seorang tim 9 yang dibentuk memeriksa Febrie Adriansyah. Kini, dia menjabat Wakajati Banten.

Selain Rinaldi, Kejaksaan Agung promosikan anggota tim 9 lainnya Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur. Posisinya sebagai Kapus Manejemen Penelusuran dan Perampasan pada BPA digantikan Tyas Widiarto.

“Bukan sesuatu yang luar biasa, karena 4 tahun lalu Jaksa Sarjono Turin yang menjabat Wakajati Kaltim juga dipercaya oleh Jampidsus sebagai ketua tim perkara penjualan lahan di Jatinegara, Jakarta Timur dalam status sita eksekusi, ” ujarnya mencoba memahami langkah Jaksa Agung tersebut.

Tapi, lanjut Iqbal alangkah baik dan bijaknya bila penanganan perkara Febrie Adriansyah diselesaikan terlebih dahulu. “Ini semata menurut kaca mata kami. ?

Jajaran Direktur yang tidak ikut dimutasi dan dipromosi adalah Andi Dharmawangsa sebagai Direktur UHLBEE dan Direktur HAM Berat N. Rachmat. Keduanya ikut dampingi Febrie saat jumpa pers pada Jumat (8/7) di Gedung Bundar.

ASS PROF. DR SUPARDI

Dalam SK Jaksa Agung nomor 381 tanggal 22 Juli bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ikut diganti Ass Prof. Dr. Supardi dari jabatannya sebagai Kajati Kaltim menjadi Sekretaris BPA Kejaksaan Agung.

Akademisi Jaksa atau Jaksa Akademisi yang kaya pengalaman sidik perkara korupsi baik saat ditugaskan di KPK maupun di Gedung Bundar. Terakhir, menjabat Direktur Penyidikan saat Jampidsus dijabat Dr. Ali Mukartono. Di KOK sempat menjabat Plh. Direktur Penuntutan.

Kalangan wartawan yang bertugas di Kejaksaan, justru tadinya berharap dosen terbang di sejumlah perguruan tinggi dan dikenal dengan integritasnya diberi kesempatan menjadi Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).

Dimasa jabatannya, dia sukses tangani perkara Satelit namun karena ada unsur militer penyelesaian penanganan perkara diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Dia juga tangani perkara Asabri dimana dua Mantan Pangdam Siliwangi dalam kapasitas Mantan Dirut Asabri dijadikan tersangka bersama dua Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan 10 korporasi dijadikan tersangka.

Pada era Supardi juga, tanpa ampun seorang advokat ditetapkan tersangka perkara penghalangan penyidikan kasus LPEI.

“Kalau dia yang dipercaya, saya yakin era keemasan Gedung Bundar dapat dipulihkan, ” seru Ronald Steven, Jurnalis dari Holopis. Com dan Buto Fadlan dari Barnas. Com secara bersamaan.

Walau demikian, mereka menyadari pengusulan pergantian Jampidsus ada di tangan Jaksa Agung.

“Kita hanya menonton dan mengkritisi suatu kali Beliau dipercaya sebagai Jampidsus,” akhiri mereka.

Empat tahun terakhir, Gedung Bundar torehkan Tinga Emas mulai sukses buktikan perkara tata kelola timah yang merugikan negara Rp 323 triliun dan Presiden sampai harus ke Babel guna terima penyerahan barang rampasan berupa 5 Smelter.

Lalu, sukses tangani perkara CPO dengan tersangka korporasi PT. Wilmar Group, PT. Musim Mas dan PT. Permata Hijau Group.

Lagi-lagi,Presiden harus sempatkan waktu sampai 4 kali datangi Kejaksaan Agung guna terima barang rampasan uang tunai hasil penyitaan perkara CPO sebesar Rp 17, 7 triliun.

Itu belum termasuk, Jampidsus sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH kuasai kembali 5 juta hektar kawasan hutan yang dijadikan bisnis Sawit dan tambang ilegal dan yang hasil triliunan rupiah:m dari denda administratif: Sejarah masa lalu yang sulit diulang.(ahi)