Perkara Sritex Klaster II Susul Penggadaan Tower Transmisi PLN: Riuh di Awal, Lalu Hilang Tak Berujung !

Padahal Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
PORTALKRIMINALID- JAKARTA: Akankah perkara Sritex Klaster II bakal bernasib sama seperti Penghargaan Tower Tranmisi PLN tahun 2016 yang mangkrak disidik sejak Juli 2022 dan dirilis Jaksa Agung, Senin (25/7/2022) ?

Pertanyaan tersebut mengemuka sebab sejak 10 November tidak ada keterangan rilis lagi soal pemeriksaan Sritex Klaster II alias tenggelam oleh waktu dan teralihkan perhatian atas penyidikan perkara pajak, POME dan Petral ?

Padahal semua Jajaran Direksi Anggota Sindikasi Perbankan, yakni Bank BNI, BRI dan LPEI nyaris sudah diperiksa meski belum diikuti pencegahan ke luar negeri.

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar dan Iqbal D. Hutapea yang dihubungi secara terpisah menyatakan keprihatinan sebab ditangani gegap gempita, belakangan surut dan hilang tanpa ada penjelasan.

“Seharusnya, ada ketegasan sikap agar tidak menimbulkan syak wasangka di ruang Publik, ” kata Erman, Selasa (25/11).

Mantan Presiden DPP KAI periode 2019- 2024 beralasan nyaris semua Direksi Bank BRI, BNI dan LPEI alias Indonesia Eximbank diperiksa dan Sritex beserta anak usahanya, antara lain Dirut PT. Rayon Utama Makmur Pramono sampai 4 kali diperiksa, terhenti dua pekan terakhir.

“Hentikan perkaranya jika tidak cukup bukti. Sebaliknya, segera tetapkan tersangka dan limpahkan perkara ke pengadilan, ” pungkasnya.

Klaster II mengacu kepada Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2,5 triliun kepada PT. Sritex yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Akhirnya, Oktober 2024 saat jatuh tempo kredit tidak dapat ditagih dan masuk kategori Kolektibilitas V.

Sementara Klaster I yang disidik sejak Maret 2025 sebanyak 9 Pengurus 3 BPD (DKI Jakarta, Bank Jateng dan BJB) telah dijadikan tersangka per 21 Mei 2025 bersama tiga pengurus Sritex.

Ketiga bank milik 3 Pemda kucurkan kredit Rp 1 triliun juga dilakukan secara melawan hukum dan tidak dapat ditagih.

TEORI WAKTU

Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) tidak berharap perkara Sritex ini seperti perkara Pengadaan Tower Tranmisi PLN yang berbiaya Rp 2, 251 triliun.

“Hilang seiring waktu. Dengan cara terbitkan perkara baru. Publik, Pers khususnya terlupakan lantaran disibukkan liputan perkara baru, ” cobanya memahami.

Contoh teranyar, sejumlah angka DPR diberhentikan lantaran bertingkah laku tidak patut untuk demo bulan Agustus, kemudian diaktifkan lagi saat atensi Publik menurun dan dialihkan perkara kereta Whoosh.

Namun, Iqbal juga tak menepis kemungkinan adanya tekanan seraya mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi sejak 2019 sejak era Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, Nurcahyo J. Madyo, Syarief Sulaiman Nahdi, Haryoko Adi Prabowo, Catur Iwan Karyawan dan terakhir Marcello Bellah.

Namun, dia masih memiliki keyakinan dengan integritas dan kapasitas Satker Pidsus semua akan dapat dituntaskan.

“Kapan ? Waktulah akan mencatat, ” akhirinya.

PERKARA PLN

Perkara PLN ini disidik sejak 10 Mei 2022 dan dirilis Jaksa Agung ST. Burhanuddin para Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Atas mangkraknya perkara, Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi yang ditemui di gedung Utama Kejaksaan Agung oleh Portalkriminal.id, Holopis. Com dan Koranpelita.id di Kejagung, Rabu (7/8/2023) malam menegaskan perkara tersebut tidak dihentikan.

“Ini terkait masalah teknis saja dan bukan persoalan fundamental,” ujarnya memberikan i alasan tapi tidak diurai lebih lanjut.

Dari berbagai informasi dihimpun, Skandal PLN diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang terkait dengan nama besar para mantan petinggi politik di tanah air.

Misalnya, PT. Berca Karunia Indonesia (BKI) yang diduga dimiliki Alm. Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya. Sang Dirut Erick Purwanto telah diperiksa, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, pabrikan tower lainnya PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) diduga dimiliki kerabat Mantan Wapres Jusuf Kalla.

Dalan proyek bernilai Rp 2, 251 triliun dan syarat perbuatan melawan hukum ini terdapat 12 Pabrikan Tower lainnya.

Antara lain, PT. Gunung Steel Construction, PT. Karya Logam Agung, PT. Wika Industri dan Konstruksi.

Pabrikan Tower yang belum diperiksa, adalah PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.

Puluhan saksi telah diperiksa minus Dirut PLN (2014-2019) Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).

Saptiasti sempat menolak langkah hukum penggeledahan di apartemen dan kediamannya. Diikuti upaya mengajukan gugatan praperadilan di PN. Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022) nomor perkara: 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Jajaran PLN yang sudah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8/2022).

Lalu, Selasa (2/8/2022) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan 2015 – 2019).

Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8/2022).(ahi)