Persidangan Nadiem Dkk Segera Digelar: Praktik Koruptif 2, 1 Triliun dan Vendor Penikmati Uang Haram Bakal Terungkap

Jurist Ikuti Suzana Dinyatakan Daluarsa?
PORTALKRIMINAL.ID – Peradilan atas Nadiem Anwar Makarim segera digelar. Praktik koruptif penggadaan Laptop Chromebook kuras uang negara sampai Rp 2, 1 triliun akan terungkap sekaligus rekanan yang diduga berasal dari lingkar Pusat kekuasaan.

Sedangkan nasib buronan tersangka lain atas nama Jurist Tan belum diketahui. Dia ditetapkan tersangka bersamaan dengan Nadiem A. Makarim Dkk.

Dikhawatirkan jika tidak diadili tanpa kehadiran terdakwa (in-absentia), maka dia bakal susul Susana Tanojo Dkk (tersangka perkara Victoria, Red) dimana perkara dinyatakan daluarsa.

“Hari ini (Senin, Red) berkas perkara Nadiem A. Makarim dan tiga terdakwa lain dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, ” kata Direktur Penuntutan pada Pidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso.

Sesuai kelaziman paska pelimpahan berkas perkara, sekitar dua pekan Majelis Hakim yang mengadili perkara, memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal jadwal persidangan.

“Kita prinsipnya, menunggu saja penetapan waktu sidang dari Majelis. Tentunya, para JPU siap melaksanakan tugasnya, ” ujar Riono dalam keterangannya di Lobi Gedung Bundar kepada wartawan.

Selain Nadiem A. Makarim yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019 -2024 ikut dilimpahkan tiga terdakwa lainnya.

Mereka terdiri, Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek), Mulyatsah (Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 -2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 – 2021).

Terakhir, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020- 2021).

Pada bagian lain, Riono tambahkan kerugian negara perkara Pengadaan Chromebook & Chrome Device Management (CDM) Kemdikbudristek 2019–2022 sebesar Rp 2, 1 triliun.

“Angka itu dihitung dari kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp 1, 567 triliun lebih dan Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621, 387 miliar lebih, ” ungkap Riono.

Nadiem Dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman penjara adalah seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !

JURIST TAN

Sementara itu tentang nasib buronan perkara Program Digitalisasi Pendidikan atas nama Jurist Tan, Riono menyatakan tetap terus diburu.

Tentang, rencana untuk mengadili Jurist Tan sacara in-absentia, menurut dia menunggu tersangka terlebih dahulu sebab berkas penyidikan belum rampung.

“Jadi, kita tunggu sampai dia diamankan sehingga bisa diperiksa guna lengkapi berkasnya, ” pungkas Riono.

Jurist Tan tambahnya seperti M. Riza Chalid (perkara tata kelola minyak mentah Red) yang sampai ini belum diketahui keberadaannya sejak dinyatakan buron beberapa bulan lalu.

Belakangan, Kejagung pertimbangkan untuk ekstradisi Jurist (dan Riza). Langkah ini bisa jadi diambil sebab sampai kini Red Notice belum juga dikantongi kendati permintaan sudah disampaikan ke NCB Indonesia.

“Kita pertimbangkan untuk lakukan ekstradisi sembari menunggu Red Notice, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna Jumat (5/12).

Dikhawatirkan, bila Jurist tidak ditemukan maka perkara mereka akan dinyatakan daluarsa sesuai ketentuan KUHAP seperti terjadi pada tersangka Suzana Tanojo, Rita Rosela (Pengurus PT. Victoria Sekuritas Indonesia) dan Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja.

Sejak dinyatakan buron pada 2016, Susana Dkk tidak berhasil dipulangkan dari persembunyian di manca negara.

REKANAN

Tentang nasib para Vendor alias Rekanan Kemdikbudristek terkait penggadaan 1, 2 juta bakal terungkap di persidangan Nadiem Dkk.

Sejauh ini, sejak disidik 20 Mei 2025 nasib para Vendor tidak diketahui sampai berkas perkara Nadiem dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor meski sejumlah Vendor sudah diperiksa dan bahkan beberapa diantaranya berulang.

“Perkara tidak dihentikan. Sekarang kita fokus kepada 4 tersangka dahulu, ” ujar Anang memberi alasan, Jumat (5/12).

Namun dari bisik-bisik tetangga lambannya penanganan para Vendor ditenggarai karena adanya lingkar kekuasaan pada Era Jokowi memerintah (2014- 2024) yang diduga ikut cawe- cawe proyek tersebut ?

Para Vendor yang pernah diperiksa, antara lain SR (Kadiv Imaging Solution PT. Samafitro) pada Senin (6/10) dan NA (Admin e-Katalog pada PT. Samafitro), Kamis (30/10) dan Direktur PT. Pusaka Insan Madani berinisial NYP pada Rabu (22/10).

Lainnya, J (Managing Director PT. Hewlett Packard (HP) Indonesia dan I (Accounting Manager PT. Tera Data Indonesia) dan S (Head of Manufacturing PT. Acer Manufacturing Indonesia), Senin (20/10).

Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan serupa atas Pengurus PT. Zyrexindo Mandiri Buana atas nama Antoni dan Timothy Siddik dan Dirut PT. Tera Data Indonusa Michael Sugiarto, sebelum ini.(ahi)