Apeng Inkrah 7 Korporasi Jadi Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Permohonan PK terpidana Skandal BTS 4G Johnny G. Plate ditolak. Lalu, kapan giliran penerima uang Nistra Yohan dan pemberi uang guna pengondisian perkara BTS dari Korporasi dijadikan tersangka dan lalu diadili ?
Pertanyaan ini mengemuka mengingat dari kerugian negara sebesar Rp 8 triliun baru sekitar Rp 1, 7 dikembalikan ke negara. Siapa yang harus dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara Rp 6, 2 triliun ?
Bila mengacu kepada perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG, di Kabupaten Inhut, Riau adalah korporasi, maka seharusnya dalam perkara BTS korporasi dijadikan tersangka korporasi.
“Harusnya demikian, dengan asumsi teori perbandingan sebagai parameter. Putusan PK Johnny rapat menjadi pintu masuk, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Rabu (14/5).
Dia mencontohkan perkara DPG saat Pemilik DPG Apeng alias Surya Darmadi berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kejaksaan Agung lalu menjadikan 7 korporasi sebagai tersangka guna pengembalian kerugian negara.
Selain itu, menurut Iqbal menjadikan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru melihat sejarah penyidikan oleh Gedung Bundar (Pidsus), perkara Jiwasraya sebanyak 10 korporasi ditetapkan tersangka, 13 perkara Asabri, 3 Induk Korporasi Perkara CPO dan 9 korporasi perkara perkebunan.
“Artinya, dalam kaca mata Gedung Bundar tidak ada yang luar biasa, ” ujarnya.
Namun demikian, dia mengingatkan setiap perkara memiliki karakteristik masing- masing dan tidak rapat disama-ratakan.
“Membandingkan boleh saja, tapi bukan patokan atau sebagai ukuran, ” Iqbal mengingatkan.
Dengan menjadi korporasi sebagai tersangka, maka pengembalian kerugian negara dapat diperoleh. Sesuai ketentuan perundangan, korporasi yang terbukti bersalah, pidananya berupa membayar denda.
Penolakan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung dilakukan pada Jumat (9/5) oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua dan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
BELUM TERSENTUH SAMA SEKALI
Sejak perkara disidik tiga tahun lalu, baru penerima dana suap dan atau gratifikasi yang dijadikan tersangka dan itu baru Mantan Komisioner BPK Achmad Qosasi dan Staf Pembantu BTS .
Sementara Nistra Yohan yang diduga sebagai Staf Ahli Komisi I DPR yang diduga menerima Rp 70 miliar belum diperiksa sama sekali bahkan.
Sedangkan, korporasi malah tidak sama sekali tersentuh. Meski terungkap di persidangan terang benderang.
“Apabila melihat Pasal 4 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, maka pemberi dan penerima suap dan atau gratifikasi dijadikan tersangka, ” pungkas Iqbal.
Sebut saja, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi
Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo) Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).
Selanjutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.
Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.
Aplikanusa Lintasarta (sudah digeledah kantornya di awal penyidikan) adalah anggota konsorsium yang mengerjakan Paket 3 bersama PT. Huawei dan PT. Surya Energi Indonesia (anak usaha PT. Len).
Pengerjaan proyek senilai Rp 10 triliun dibagi dalam tiga konsorsium.
Pertama, konsorsium yang mengerjakan Paket 1 dan 2 terdiri PT. Fiber Home Technologies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra.
Terakhir, konsorsium yang mengerjakan Paket 4 dan 5 adalah PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Indonesia.(ahi)












