Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Ngaku Staf Anggota Komisi III DPR, Bisa Masuk Polisi Bayar Rp750 Juta

JAKARTA: Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (31) mengaku staf anggota Komisi III DPR. Pelaku AR melakukan penipuan dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kombes Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Saat itu, AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30), warga Tangerang. Pelaku mengaku memiliki koneksi di lingkungan Komisi III DPR RI yang dapat membantu proses seleksi anggota Polri.

Tergiur janji tersebut, korban mentransfer uang dengan total Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun, hingga proses seleksi berakhir, tidak satu pun janji pelaku terbukti.

Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Susatyo mengatakan seleksi penerimaan anggota Polri bersifat gratis, murni, dan transparan, tanpa ada jalur khusus yang bisa dibeli.

“Kami pastikan siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal seperti ini akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa.

“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” tuturnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Unit Reserse Kriminal.

“Tersangka kami amankan di wilayah Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” papar Haris.

Kini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Amin)