TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan ribuan butir obat-obatan keras daftar G Ilegal siap edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Berkat peran masyarakat, seorang pria asal Aceh Besar dibekuk di Kampung Sukmawati, Kecamatan Pakuhaji.
Pemuda berinisial RM (24), ditangkap pada Jumat (8/5/2026) pagi, kini diamankan berikut 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, setelah menerima informasi dari warganya terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. “Alhamdulillah, orang yang dicurigai itu dapat kami amankan,” kata Prapto, Senin (11/5/2026) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut kapolsek, ditemukan barang bukti tersebut, dan uang hasil penjualan Rp. 290 ribu, HP iPhone warna hitam, serta satu tas selempang milik pelaku. “Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” ujar kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat -obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Tidak ada ruang bagi mereka yang berbisnis narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari yang saat dikonfirmasi pihaknya mengapresiasi warga yang telah ikut membantu polisi memberantas peredaran obat terlarang.
Diimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Warto)












