Prihatin Perlakuan kepada Febrie: Era Keemasan Jampidsus Berakhir?

Kepercayaan Publik Ikut Menurun

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: ” Saya sakit hati, Pimpinan (Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, Red) diperlakukan buruk seperti itu. “

Pernyataan keprihatinan tersebut disampaikan salah seorang jaksa dan dibenarkan oleh rekan-rekan seprofesi saat menyaksikan penahanan Mantan Bosnya pada Jumat (24/7). Keprihatinan serupa diutarakan mereka yang sudah pernah bertugas dan pensiun dari Jaksa, Senin (27/7).

Pernyataan sikap secara tidak langsung ini pasti dan pasti akan berpengaruh kepada kinerja berikutnya dan akhirnya pula akan menggerus kepercayaan Publik (Public Trust) kepada Kejaksaan dan Presiden, akhirnya

Dari survei terakhir oleh Indikator Politik Indonesia bertajuk Persepsi Publik Indonesia Terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga Terhadap Lembaga Negara, yang disampaikan peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Dr. Burhanuddin Muhtadi, Minggu (8/2/2026), Kejaksaan peroleh angka. 80 persen.

“Perolehan angka itu merupakan tertinggi dalam dua tahun terakhir, ” ujar peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Dr. Burhanuddin Muhtadi.

Pencapaian tersebut meninggalkan jauh lembaga penegak hukum lainnya, yakni KPK yang hanya memperoleh 71, 8 persen dan Polri pada urutan terakhir 65, 5 persen.

Suka tidak suka pencapaian Kejaksaan, dalam hal ini Satker Jampidsus ini tidak hanya mengukuhkan Kejaksaan kampiun dalam penanganan aneka kasus korupsi, tapi juga berkontribusi pada tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden yang mencapai angka 79,9 persen.

Dengan kondisi dari pantauan dan komunikasi tersebut hampir dapat dipastikan torehan tinta emas oleh Satker Jampidsus tidak akan berulang.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi mengatakan kesepakatan walau masih perlu dibuktikan oleh waktu, namun melihat sejarah peradaban memang tidak ada yang kekal ada siklusnya

“Sulit untuk ditepis, tapi pada akhirnya bisa melihat siklus peradaban dunia maka tidak ada kejayaan yang abadi, ” akhiri Iqbal.

Dari pantauan Portalkriminal. Id sejak ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/7) dan penahanan pada Jumat (24/7) nyaris tidak ada atensi Pimpinan Kejaksaan alias ada “Pembiaran.”

PALING LAMBAT DUA TAHUN

Rasa sakit hati para jaksa yang tengah, sedang dan pernah dibawah kepemimpinan Febrie itu tak hanya dalam kapasitas sebagai Jampidsus juga saat dipercaya sebagai Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

Mereka mengakui kepemimpinan, kecerdasan dan jaringannya sehingga sehingga semua praktik koruptif di seantero negeri dapat dicium dan diberkas hingga dapat dibuktikan di pengadilan.

“Kita harus akui itu, ” ujarnya seraya mencontohkan perkara tata kelola timah, tata kelola minyak mentah, Crude Palm Oil dan sejumlah perkara tambang timah, bauksit dan sawit.

Oleh karena itu, sambung rekannya yang lain “perlakuan tidak patut” atas mantan Pimpinan mereka langsung dan tidak langsung ikut berpengaruh secara psikologis.

“Kita bukan mesin, kita manusia yang punya hati, ” tuturnya kemudian.

Dalam kapasitas sebagai Jampidsus, pria Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun lalu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun. Data ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (24/6).

Pencapaian fantastis ini diperoleh dari beberapa perkara yang ditangani, mulai perkara Garuda, Tata Kelola Timah dan terakhir perkara CFO dengan tersangka PT. Wilmar Group, PT. Musim Mas Group dan PT. Permata Hijau Group.

Kemudian, pada tahun 2024 Rp 4,6 triliun, tahun 2025 Rp 24,5 triliun, dan tahun 2026 Rp 40,5 Triliun.

Febrie menjelaskan, pada tahun 2020, pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,3 triliun. Di tahun 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, di tahun 2022 Rp 6,3 triliun, tahun 2023 Rp 24,4 triliun.

Kemudian, pada tahun 2024 Rp 4,6 triliun, tahun 2025 Rp 24,5 triliun, dan tahun 2026 Rp 40,5 Triliun. Sehingga, total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 131,5 triliun.

Dalam kapasitas sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH sebanyak 5 juta hektar lebih berhasil dikuasai dari tangan pengusaha besar yang terafiliasi dengan Oligarki dan triliunan disetor ke negara.

Menurut Jaksa lain yang ditemui terpisah rasa keprihatinan teman-teman seprofesi bisa disebut ‘gangguan psikologis” dan paling tidak membutuhkan waktu dua bulan untuk recovery. “Paling tidak butuh waktu dua bulan. ”

Terkait dengan itu, secara bersama mereka minta Pimpinan Kejaksaan harus memahami dan menyatakan komitmen mereka untuk tetep bekerja secara profesional.

“Itu sudah komitmen kami, seperti yang disampaikan berulang oleh Pak Febrie (Mantan Jampidsus) dalam aneka kesempatan, ” ungkap mereka.

Apa yang kami sampaikan bukan kultus individu, karena kami percaya tidak ada yang abadi.

“Dus sebab itu, kami tidak menyoal siapa pun yang mimpin Gedung Bundar (Pidsus, Kejaksaan Agung), ” akhiri mereka seraya menyatakan Welcome terhadap Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.

JAUH DARI SOP

Seperti diutarakan Dr. Febrie Adriansyah sesaat akan memasuki kendaraan tahanan menuju Rutan KPK. Dia menyatakan penahanan atas dirinya belum waktu dilakukan, meski dirinya sudah siap untuk itu.

Alasan Febrie yang tetap tampil penuh percaya diri itu, sesuai SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar terhadap barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan berulang melalui forum Gelar Perkara (Ekspose) dan setelah diyakini dan tidak Dzolim, baru dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.(ahi)