Tunda Pengesahan RUU KUHAP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Advokat Senior Erman Umar sepakat Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi (dipidanakan) alias dijerat Obstruction of Justice (perintangan penyidikan).
“Ini harus dikedepankan dalam perumusan di RUU KUHAP agar Advokat tidak dihantui akan dipidanakan dengan alasan melakukan perintangan penyidikan saat mendampingi kliennya,” kata Erman menanggapi statement Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, Rabu (23/7).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (21/7) Carrel sampaikan Imunitas hukum bagi advokat. Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Mereka seringkali dijerat pasal Obstruction of Justice.
Erman menjelaskan pengenaan sangkaan perintangan penyidikan membuat ruang Advokat untuk mendampingi dan atau membela kliennya menjadi tidak leluasa dan sebab itu perumus RUU KUHAP harus bisa membuat batasan yang jelas.
“Dalam artian, harus dirumuskan sedemikian rupa agar Advokat dapat menjalankan tugas dengan maksimal tanpa harus menghambat tugas Penyidik untuk menuntaskan perkara,” jelas Erman yang pernah menjabat Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019 – 2024.
Terakhir, Alumni FH -Universitas Trisakti ini minta Advokat untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas sehingga terhindar dari Obstruction of Justice.
“Prinsip ini penting agar klien merasa diayomi tanpa harus dibenturkan dengan penyidik dalam upaya mengungkap kasus dan atau perkara. Seperti halnya aparat penegak hukum, Advokat adalah bagian yang bertugas menegakan hukum,” harap Erman.
Tuduhan perintangan penyidikan bukan isapan jempol. Dalam tiga tahun terakhir telah memakan dua korban Advokat dalam dua perkara terpisah.
Mereka, Advokat Didit Wijayanto Wijaya dalam penyidikan perkara LPEI, Rabu (1/12/2021) dan David Fernando Simanjuntak, Penasehat Hukum PT. Duta Palma Group (DPG) terkait penggeledahan dan penyitaan aset Apeng alias Surya Darmadi (Pemilik DPG), Kamis (25/8/2022).
TUNDA PENGESAHAN
Tentang lima usulan lain, Erman yang kini dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029 tidak mempersoalkan.
Dia beralasan Butir-butir yang disampaikan dalam rapat bersama pada Senin (21/7) nyaris mewakili kepentingan Advokat.
“Olah karena itu, saya setuju pengesahan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP ditunda sebulan semua aspirasi diakomodir agar KUHAP berpihak kepada keadilan dan hak-hak warga,” pungkasnya
Butir lain yang dimaksud, Penahanan harus disetujui hakim. Penyidik tidak bisa menahannya. Harus ada persetujuan dari Hakim Komisaris, agar mencegah kriminalisasi atau kasus pesanan.
Penyidik dilarang membawa senjata api
Larangan ini demi mencegah intimidasi kepada saksi atau tersangka saat pemeriksaan.
Sanksi tegas untuk salah tetapkan Tersangka atau salah tangkap. Jika ada kesalahan dalam menetapkan tersangka atau salah tangkap, korban berhak atas ganti rugi. Bahkan, penyidik bisa dikenai sanksi pidana.
Perlindungan HAM saat penyelidikan. Orang yang diperiksa wajib didampingi advokat. Advokat juga memiliki hak menyatakan persetujuan jika terjadi tekanan terhadap klien.
Pemeriksaan dibatasi waktu dan frekuensi dimana pemeriksaan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, dan dibatasi jumlah hari dan frekuensinya.
Dorong Reformasi Peradilan agar KUHAP nantinya memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.(ahi)