TANGERANG : Dua pengedar ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku KJ (23) dan MR (22) diamankan di dua lokasi berbeda dengan ratusan butir obat keras ilegal .
Dalam keterangan rilis melalui Whats’App, Kamis (15/1/2026), Satresnarkiba Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa dan Rabu tanggal 13–14 Januari 2026, mengamankan dua pengedar ratusan butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan pertama KJ di Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, dengan barang bukti 99 butir Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dan satu HP. Penangkapan kedua, di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dari tersangka MR disita 340 butir Tramadol dan 436 butir Eximer, uang hasil penjualan, dan satu HP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal di kalangan remaja.
“Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran serta kriminalitas remaja. “Kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” ujar kapolres dengan menambahkan pemberantasan obat berbahaya itu dilakukan untuk mendukung Program Jaga Jakarta, mencegah terjadinya tawuran pelajar dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan. Diimbau pula kepada para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal dapat menghubungi call center 110. (Warto)












