Mereka Aktif dalam Aksi Pemerasan ?
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Persidangan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Rabu (7/10) siang.
Sejumlah nama disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Sahat Sampe Tua Lumban terkait dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar terkait penanganan perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Namun, nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan Lucy Kweek yang patut diduga secara aktif atau langsung terkait pemerasan, justru tidak ditetapkan tersangka bersama Tan Kian.
Sebaliknya, semua dosa tersebut dibebankan kepada seorang Febrie Adriansyah.
Padahal dalam surat dakwaan tidak ada bukti chat WA soal perintah pemerasan dan atau saksi yang melihat ada perintah Febrie kepada Ferry untuk minta uang kepada Tan Kian.
“Kita berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menguak dugaan pemerasan tersebut secara detil sehingga tidak hanya berdasar katanya, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea.
Iqbal dan Publik pada umumnya, tentu sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapa saja tanpa tebang pilih.
Kendati demikian, lanjut Iqbal hendaknya persidangan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup- tutupi serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan demikian akan terungkap secara utuh penanganan perkara Febrie ini murni hukum dan atau karena ada ‘pesanan’ yang diistilahkan Febrie pada Jumat (24/7) sebagai bentuk kriminalisasi atas dirinya.
“Kita percaya majelis akan mengemban amanah tersebut untuk tegaknya keadilan seperti yang dirindukan oleh Publik, ” pungkas Iqbal.
Selain Febrie, ada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut. Pembedanya, Don Ritto dan Nurman Herin hanya didakwa perkara TPPU.
Dalam perkara TPPU, Febrie diduga telah menerima suap dan atau gratifikasi selama menjabat Direktur Penyidikan sejak 16 Desember 2019 (sampai Kamis (29/7/2021) dan Jampidsus sejak 31 Desember 2021 (sampai 10 Juli 2026) sebesar Rp 346. 743. 821.282,00 dan USD 440.990.
BERPERAN AKTIF ?
JPU menyebutkan sekitar awal tahun 2020 saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur Penyidikan sedang berlangsung penyidikan perkara Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan terhadap Benny, lanjut JPU menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa Kejaksaan Agung sebanyak 2 kali
sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny.
Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk fasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena menganggap Ferry orang dekat Terdakwa Febrie.
Selanjutnya, menurut JPU bertempat di Mall Pasific Place Jalan Jenderal
Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam
kelanjutan penanganan penyidikan perkara Jiwasraya.
“Dalam pertemuan tersebut, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. ”
Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”.
Ferry membalas, “Terserah Koko percaya atau tidak”.
Berikutnya, Ferry meminta uang Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.
Dari penyidikan terungkap Ferry telah mengembalikan uang Rp 5 miliar dari pemberian Tan Kian kepada Kejagung.
Beberapa waktu kemudian (tidak dijelaskan hari dan tanggal dalam surat dakwaan, Red) JPU mengungkapkan Ferry bertemu dengan terdakwa Febrie
di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua
Terdakwa dan melaporkan Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai
tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 50 miliar.
Setelah itu, bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gde
Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 senilai Rp55.000.000.000,00.
SIAPA TAN KIAN ?
Tan Kian bukan orang baru dalam pemberantasan korupsi. Pemilik Pasific Place ini bahkan pernah dijadikan tersangka dalam perkara pembobolan Asabri sebesar Rp 410 miliar, Februari 2008.
Namun kemudian, perkaranya dihentikan penyidikannya (SP 3) pada 2009 oleh tim penyidik yang saat itu Jampidsus diemban Alm. Prof. Dr. Marwan Effendy dan Direktur Penyidikan Alm. Arminsyah menggantikan M. Farela pada Kamis (19/2/2009) usai Tan Kian kembalikan uang senilai 13 juta AS.
Perkara disidik pada 2007 dan Direktur Penyidikan ketika itu diduduki M. Salim yang juga pernah menyelidiki kasus BLBI Bank BDNI yang dipimpin Urip Tri Gunawan.
Istri tersangka Hendry Leo, yang bekerjasama dengan Tan Kian dalam pembangunan Plaza Mutiara saat itu protes karena perbuatan itu dilakukan bersama Dirut PT. Asabri Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru Tan Kian di-SP 3.
Proyek itu yang semula diagendakan menjadi Pusat Kantor Asabri, didanai dari pinjaman Asabri, Tan Kian sebagai penyedia lahan. Namun, paska pengembalian uang ke Kejagung Plaza tersebut dikuasai atau diklaim milik Tan Kian.
Kerjasama antara Hendry Leo dengan Tan Kian diwujudkan dengan membentuk PT. Perkara Birama Sakti. Henry baru membayar 23 juta dolar AS dari kesepakatan awal 25 juta AS.
Iyul Sulinah, isteri Hendry Leo yang juga pengusaha protes karena sejumlah aset miliknya dan suaminya disita hampir senilai 1 triliun. Namun sampai ini, sisa aset yang disita dikurangi pembayaran uang pengganti, tidak pernah dikembalikan: Saya terus menunggu.
Perkara ini sudah dinyatakan Inkracht setelah kasasi dua terdakwa Hendry Leo dan Dirut PT. Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Widjaja ditolak.
Henry dijatuhkan hukuman 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp 70, 9 miliar dan Subarda selama 4 tahun pada 2008
Saat itu,Jampidsus diemban Alm. Marwan Effendy (April 2008 – Mei 2010 ) menggantikan Kemas Yahya Rahman. Jabatan itu selanjutnya diemban M. Amari.(ahi)












