Tambahan Memori Kasasi 5 Korporasi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Paska sita uang Rp 11, 8 Triliun dari lima terdakwa korporasi CPO, Kejaksaan Agung mengajukan tambahan memori kasasi atas putusan Onslag 5 Korporasi.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno menyatakan memori tambahan tersebut memuat uang yang telah disita menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi sebelumnya.
“Kita berharap memori tambahan itu menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan guna membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan 5 terdakwa. “
Pernyataan Sutikno disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Acara dipandu Kapuspenkum Dr. Harli Siregar diikuti Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dan lainnya, Selasa (17/5).
Lima terdakwa korporasi yang dimaksud, terdiri PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia
PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat memutus Onslag (bebas dari segala tuntutan) pada 19 Maret 2025.
Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Belakangan, terbukti putusan Onslag karena ada suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar.
Wakil Ketua PN. Jakarta Pusat M. Arief Nuryanto, Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Panitera Pangganti pada PN. Jakarta Utara dan Advokat Marcella Santoso serta Aryanto Bakri dijadikan tersangka.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea puji kinerja Direktorat Penuntutan pada Jampidsus yang menyebut bekerja hebat dan cerdas.
“Tanpa mendatangi sumber-sumber keuangan kelima korporasi. Mereka dengan kesadaran mengembalikan uang kerugian negara akibat perbuatan mereka, ” ujarnya secara terpisah.
TINGKAT PENUNTUTAN
Sebelumnya, Sutikno tegaskan penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
“Atas putusan Onslag pada Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, JPU mengajukan kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi, ” jelas Sutikno.
Dia menerangkan penyitaan oleh JPU dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
“Langkah hukum itu dilakukan setelah terdakwa ke-5 Korporasi mengembalikan uang atas kerugian negara Rp 11, 8 triliun. Kemudian, dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri. sebut Sutikno.
Lima terdakwa korporasi yang mengembalikan uang, terdiri PT.
Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042. 917.832,42, PT. Multi Nabati Sulawesi Rp39.756.429. 964,94, PT. Sinar Alam Permai Rp483.961. 045.417,33; PT. Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57.303. 038.077,64 dan PT. Wilmar Nabati Indonesia Rp7.302. 288. 371. 326, 78.
MENANGIS
Perkara 5 Terdakwa Korporasi adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Jilid I perkara ini ditetapkan 4 tersangka pada Selasa (19/4/2022) yang langsung disampaikan oleh Jaksa Agung.
Mereka terdiri, Dirjen Perdagangan Luar Negara pada Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Perkara Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komut PT. Wilmar Nabati Indonesia) dan Pierre Tiogar Sitanggang (GM di bagian General Affair PT. Musim Mas).
Tersangka lain, Lin Che Wei. Mereka semua dinyatakan bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Namun, putusan kasasi tidak mengakomodir tuntutan jaksa soal kerugian perekonomian negara. Lalu, Kejagung tindak lanjuti dengan menetapkan 5 Korporasi sebagai tersangka.
“Bila sedari awal mereka sadar bahwa perbuatan mereka akan gerogoti kas korporasi. Pasti mereka tidak melakukan. Menangis saja tidak cukup, ” pungkas Iqbal.(ahi).












