TANGERANG : Sopir taksi online, pelaku rudapaksa dan menganiaya wanita penumpang ditangkap personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pria berinisial FG (49), diamankan polisi disaksikan keluarganya di satu kontrakan di daerah Cilodong, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengatakan, tersangka FG ditangkap pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan, disita satu paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, kendaraan Mazda warna hijau dan satu benda
menyerupai senjata api, dompet, kartu identitas tass selempang, serta pakaian pelaku.
Awaludin menyebut bahwa pelaku setelah dilakukan test urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. “Pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan bejad di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Sabtu tanggal 22 November 2025. Kejadiannya hari itu sekitar pukul 03.30 WIB, korban inisial NG (30), memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno– Hatta.
Beberapa saat kemudian, pelaku sebagai pengemudi taksi online itu datang menjemput tapi mengendarai mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Mobilnya berhenti di bahu Tol Kunciran arah Bandara Soekarno -Hatta. Kemudian pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban lalu memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok, dan di sepanjang perjalanan itu pelaku memaksa melakukan tindakan bersifat seksual. Setiba di tujuan korban ditinggalkan di depan gang rumah kost.
Tim Resmob Satuan Reskrim dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana, bersama anggotanya tergabung dalam Operasi Sikat Jaya 2025 melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Kompol Awaludin Kanur menjelaskan,
berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG berprofesi sebagai sopir taksi online. Tersangka pun ditangkap di rumah kontrakan, ketika tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api digunakan mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.Namun belakangan ditemukan di bawah jok pengemudi.
Atas pengungkapan tercepat dan lengkap barang bukti, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi Tim Resmob Satuan Reskrim. “Alhamdulillah, beberapa hari dilaksanakan kegiatan Operasi Sikat Jaya 2025, kasus tindakan kejahatan banyak terungkap,” ucapnya, Selasa (25/11/2025) sore.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari. Apabila mencurigakan atau ada gangguan Kamtibnas segera menghubungi Call Center 110. (Warto)












