PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Permintaan Presiden agar praktik transfer pricing diusut telah dijawab Kejaksaan Agung. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak terkait praktik pengurangan pajak oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tahun 2008-2025 ditetapkan tersangka.
Lalu, bagaimana modus yang dilakukan sehingga negara kehilangan triliunan rupiah dan rakyat akhirnya dikejar-kejar guna bayar pajak atasi devisit APBN 2006 ?
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syaiful Bahri Siregar pada Rabu (12/8) membeberkannya di hadapan puluhan wartawan di Lobi Gedung Bundar, Kejagung.
TPL adalah perusahaan bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak yang teratiliasi afiliasinya, melalui modus Under Invoicing, dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Padahal, sejatinya produk tersebut masuk kategori produk Dissolving Pulp dari kegunaan dan harga serta nilai pasar.
Guna penghindaran pajak yang sebenarnya, TPL dalam periode 2008 -2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp dengan produk, yang sebenarnya ke PT. AP dan PT. R, yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Diketahui kedua perusahaan masih terafiliasi alias anak usaha PT. TPL.
SUAP ATAU GRATIFIKASI
Guna sempurnakan perbuatan jahatnya, Manajemen TPL minta bantuan tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Kedua penyelenggara tanpa banyak berpikir memenuhi permintaan TPL, dengan tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana Audit Program yang telah disusun.
“Tentu, apalagi kalau bukan sejumlah uang yang diterima dari PT. TPL, ” akhiri Syaiful.
Perbuatan jahat PT. TPL bersama dengan dua tersangka berakibat penurunan pendapatan negara yang kemudian berdampak pada merugikan keuangan negara yang tengah dihitung oleh Tim Auditor. Diperkirakan triliunan rupiah.
Tim penyidik lalu menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/9991999 tentang Tipikor.
Serta subsider, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo. UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU nomor 31/1999 tentang Tipikor.(ahi)












