Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi, Kiasan Buat Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf: Status HGU SGC Dicabut, Terancam Dipidana Pula

Bakal Seret Anthony Salim, Marubeni ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin tepat gambarkan nasib Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf selaku Pemilik PT. Sugar Group Companies (SGC). Apes tepatnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cabut sertifikat HGU atas lahan seluas 85. 244, 925 hektar di Lampung sejak Rabu (21/1), lalu Kejaksaan Agung dan KPK selidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam peralihan dan penjualan lahan tersebut.

Jauh sebelum ini, kedua pemilik SGC tersebut juga tengah dalam proses penyidikan dugaan pemberian suap Rp 50 miliar kepada Markus Zarof Ricar agar gugatan Marubeni terhadap SGC dibatalkan. Keduanya juga, sejak 23 April 2025 dicegah ke luar negeri oleh Kejagung.

“Jatuh tertimpa tangga rasanya kiasan yang tidak berlebihan. Itu sebuah resiko yang harus ditanggung. Meski, kita tetap kedepankan prinsip praduga tidak bersalah, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Kamis (22/1).

Terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses peralihan, penjualan dan penerbitan sertifikat HGU, Erman dukung sepenuhnya langkah Kejagung dan KPK dan seret semua pihak yang terkait tanpa pandang bulu.

Erman yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019- 2024 beralasan kasus sudah lama terjadi dan perkaya SGC serta pihak lain dalam kesunyian. Selain itu, lahan yamg dikuasai milik Kementerian Pertahanan Cq. TNI AU.

“Dus, karena itu langkah Kejagung KPK selidiki dari awal sudah tepat. Para pihak yang membantu langsung dan tidak langsung harus diseret sampai ke meja hijau, ” pinta Erman yang sejak 2024 menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP KAI.

ADA DUA PERKARA

Sebelumnya, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah usai Rakor di Kejagung, Rabu (21/1) yakinkan Publik bahwa Kejagung akan turun tangan, selidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam peralihan lahan milik negara ke SGC.

“Ini tentu perkara terpisah, dengan sebelumnya yang tengah kita sidik terkait perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Zarof Ricar, ” beritahukan Febrie kepada wartawan.

Namun, dia mengingatkan penyelidikan ini butuh waktu lama karena ini terkait perkara BLBI (Bank BCA, Red) pada periode1997- 1998. “Kita butuh waktu, karena tempus delicti sudah lama, ” ungkap Febrie.

Saat itu, Salim Group (Alm. Sudono Salim, kini diteruskan Anthony Salim, Red) menyerahkan aset guna pembayaran utang BLBI Rp 52 triliun ke BPPN sebagai tindak lanjut skema MSAA.

Lalu, dilelang BPPN dan dimenangkan SGC atas lahan perkebunan di Lampung beserta piutang ke Marubeni. SGC tolak, Marubeni menangkan gugatan.

Sementara perkara TPPU Zarof terkait ditemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Zarof (Mantan Kaban Litbang MA) mengaku menerima Rp 50 miliar dari SGC untuk pengurusan perkara atas gugatan Marubeni ke SGC.

Berbeda dengan objek penyelidikan Kejagung, KPK seperti disampaikan Deputi KPK Asep Guntur akan fokus pada penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) ke SGC pada kesempatan yang sama.

LAHAN MILIK NEGARA

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cabut sertifikat HGU atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC), yakni PT. Sweet Indo Lampung dan lima anak usaha lainnya.

Alasan Nusron tegas, HGU diterbitkan di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), dalam hal ini TNI-AU.

“Pencabutan HGU tersebut tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022. ”

Secara terus terang, Nusron sebutkan HGU tercatat atas nama PT. Sweet Indo Lampung dan lima entitas Naka usaha SGC.

Lahan yang dikuasai SGC itu berdiri Lanud Pangeran M. Bunyamin yang sesungguhnya berada dalam pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) serta lahan tebu dan pabrik gula.

“Nilai keseluruhan aset sesuai LHP BPK adalah sekitar Rp 14, 5 triliun, ” ungkap Nusron.

Dikatakan Nusron, keputusan pencabutan HGU dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Juga, mendengarkan pandangan hukum, khususnya Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur dan Deputi BPKP.

“Paska pencabutan HGU, maka lahan diserahkan kembali kepada Kemhan, dalam hal ini TNI AU, ” pungkasnya.(ahi)