Sukses Usut 22 Tersangka dan 5 Smelter, 374 Perusahaan Cangkang Ikut Dituntaskan: Bakal Tercatat dalam Sejarah !

Korupsi 332 T Terbesar Sejak Republik Berdiri
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sebanyak 374 perusahaan cangkang bakal menjadi target berikutnya paska perkara 5 korporasi timah dilimpahkan ke Penuntutan ?

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah yang ditemui usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung menyatakan perkara tata kelola komoditas timah di Wilayah IUP PT. Timah periode 2015 – 2022 jalan terus.

“Beri kesempatan kepada kita untuk menuntaskan perkara timah (yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 332 triliun, Red), ” katanya permisi karena ada acara, tapi tanpa menyebutkan penuntasan perkara dimaksud adalah penuntasan kasus 374 perusahaan cangkang ?

Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa atas terdakwa Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) dan diamini dalam putusannya, kerugian akibat penambangan ilegal oleh 374 perusahaan cangkang sebesar Rp 118, 7 triliun.

Jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara itu bagian dari total kerugian dalam perkara timah sebesar Rp 332 triliun. Sisanya, sebanyak Rp 152, 3 triliun kerugian akibat ulah 5 Smelter dan Rp 29 triliun lain dibebankan kepada 22 terdakwa.

Sementara tambahan kerugian negara Rp 32 triliun terungkap dari pernyataan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Selasa (19/11/2024) usai ditangkapnya tersangka Hendry Lie.

CATATAN SEJARAH

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar percaya dan yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus 374 perusahaan cangkang.

Percaya, karena Jampidsus dan Tim Satgassus sudah terbukti mampu tuntaskan perkara 22 tersangka dan menjadikan 5 korporasi (Smelter) sebagai tersangka.

Yakin, karena ada dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terungkap atas kehadirannya di Babel pada Senin. (6/10) dalam penyerahan 6 Smelter beserta barang rampasan negara dalam perkara timah dan cek langsung penertiban tambang timah ilegal di Babel.

“Fakta yang bicara. Artinya, kasus 374 perusahaan cangkang akan dituntaskan. Apalagi ini bagian dari pokok perkara dan bagian kerugian negara. “

Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 -2024 mengatakan bila kasus 374 perusahaan cangkang dituntaskan, maka hal ini menjadi catatan sejarah dalam pemberantasan korupsi sejak Republik berdiri 80 tahun lalu.

“Kejahatan akibat praktik korupsi sebesar Rp 332 triliun dapat diselesaikan oleh Kejagung, dalam hal ini Jampidsus dan Jajarannya adalah terbesar dalam sejarah dan sejarah akan mencatatnya, ” pungkas Erman yang sejak 2024 ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024-2029.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dalam persidangan yang digelar awal Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat terungkap bagaimana lima smelter mendirikan sejumlah perusahaan cangkang guna menyamarkan uang hasil kejahatannya.

Lima Smelter tersebut dan telah berstatus tersangka sejak, akhir Desember 2024, terdiri PT . Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).

Selain itu terungkap pula CV. Salsabla Utama milik Tetian Wahyudi yang mendapat perlakuan khusus dalam menampung timah ilegal yang ditambang di wilayah IUP PT. Timah.

Untuk yang terakhir ini, justru Tetian Wahyudi belum tersentuh dan sampai kini tidak berstatus.

Dari aneka informasi Tetian kini dalam status buron sehingga belum bisa diperiksa sama sekali, seperti kasus Nistra Yohan dalam perkara BTS 4 G yang diduga terima aliran dana Rp 70 miliar.

Perusahaan-perusahaan cangkang dimaksud, adalah CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di sidan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Terakhir, PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange yang diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)